URtrending

Langgar PSBB Surabaya Raya, KTP Bakal Ditahan Selama 6 Bulan

Nivita Saldyni, Selasa, 12 Mei 2020 14.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Langgar PSBB Surabaya Raya, KTP Bakal Ditahan Selama 6 Bulan
Image: Ilustrasi check point PSBB di Kota Surabaya. (ANTARA)

Surabaya - Masih nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua di Surabaya Raya? Awas, bisa-bisa KTP-mu jadi korbannya nih guys. Sebab, akan ada penahanan KTP bagi pelanggar PSBB Surabaya Raya tahap dua.

Penahanan KTP bagi pelanggar PSBB Surabaya Raya ini telah berlaku per Senin (11/5/2020) kemarin lho. Ketentuan itu tertulis dalam surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang penindakan pelanggar PSBB tahap dua di Surabaya Raya. 

"Ada SE Gubernur yang salah satu isinya adalah pada saat terjadi pelanggaran akan ditahan Kartu Tanda Penduduk atau KTP-nya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono dalam konferensi pers update COVID-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam.

Menurut Heru, penindakan ini lebih tegas dibanding penindakan PSBB tahap pertama ada 28 April - 11 Mei yang hanya berupa teguran.

Heru menjelaskan, masa penahanan KTP bagi pelanggar PSBB tahap dua di Surabaya Raya ini akan berlaku selama enam bulan. Artinya, siapa saja yang melanggar PSBB selama 12 - 25 Mei 2020 harus rela disita KTP-nya hingga November 2020. 

Eits, jangan anggap remeh lho! Penahanan KTP ini punya pengaruh besar dalam pengurusan permohonan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan KTP mutlak diperlukan untuk dua pelayanan kepolisian tersebut. Ketentuan itu telah diatur oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, guys.

"Dengan begitu ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, maka tidak bisa mengurus layanan kepolisian. Seperti misalnya pengurusan SIM dan SKCK," katanya.  

Nah, sanksi ini sendiri sudah berlaku mulai Senin (11/5/2020). Tak kenal pagi atau malam, kalau melanggar kamu akan ditindak saat itu juga. Sebab, petugas di lapangan akan menggelar operasi selama 24 jam penuh!

"Kami imbau masyarakat jangan sekali-kali melanggar PSBB. Mudah-mudahan tindakan tegas ini bisa membuat masyarakat jera supaya pandemi COVID-19 cepat berakhir," imbau Trunoyudo.

Gimana guys, masih mau bandel dan melanggar aturan PSBB di Surabaya Raya?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait