URtainment

Lepas Status Duda, Taqy Malik Resmi Menikah dengan Serell Thalib

Eronika Dwi, Senin, 19 Oktober 2020 10.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lepas Status Duda, Taqy Malik Resmi Menikah dengan Serell Thalib
Image: Taqy Malik Resmi Menikah dengan Serell Thalib. (Instagram @taqy_malik - @sherel_thalib)

Jakarta - Taqy Malik akhirnya resmi melepas status dudanya setelah menikahi Serell Thalib di Batam pada Minggu (18/10/2020) sore.

Pernikahan yang dilangsungkan sekitar pukul 15.30 WIB itu berlangsung khidmat dengan dihadiri keluarga dan teman dekat dari kedua mempelai.

Dalam momen sakral itu, Taqy Malik terlihat gagah mengenakan busana serba putih dan memakai masker.

Senada dengan Taqy Malik, Serell Thalib terlihat mengenakan gaun pengantin berwarna warna putih dan memakai face shield.

"Saya terima nikah dan kawinnya Serell Nadirah binti Faruk Muhammad dengan maskawin tersebut tunai," kata Taqy Malik dalam satu tarikan napas, yang dikutip dari akun Instagram @lambe_turah, Senin (19/10/2020).

Setelah proses ijab kabul selesai, Taqy Malik dipertemukan dengan Serell Thalib yang telah resmi menjadi istrinya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah) pada

Diketahui, Taqy Malik memberikan mas kawin berupa cincin berlian dan emas antam seberat 48 gram kepada wanita yang dinikahinya setelah menjalani proses ta'aruf.

Sebelum dengan Serell Thalib, Taqy Malik sempat mempersunting putri dari pengacara Sunan Kalijaga, Salmafina, pada September 2017 lalu.

Lalu, nggak lama setelah menikah, keduanya harus menjalani hubungan jarak jauh karena Taqy Malik harus kembali ke Kairo, Mesir untuk melanjutkan kuliahnya di Al-Azhar.

Sayangnya, hubungan jarak jauh antara Taqy Malik dan Salmafina tidak berjalan mulus.

Hanya beberapa bulan setelah menikah, Taqy Malik menjatuhkan talak kepada Salmafina pada November 2017.

Keduanya akhirnya resmi cerai secara agama dan negara, setelah gugatan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Februari 2018. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait