URtech

Lindungi Netizen dari Kebocoran, Kominfo Kaji Aturan Penggunaan VPN

Urbanasia, Minggu, 16 Juni 2019 03.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Lindungi Netizen dari Kebocoran, Kominfo Kaji Aturan Penggunaan VPN
Image: Image: Prykhodov

Urban Asia - Layanan virtual private network atau lebih dikenal VPN ramai digunakan saat pemerintah melakukan pembatasan akses media sosial dan pesan instan pada akhir Mei lalu.

Padahal VPN, terutama yang gratisan, dapat mengancam pengguna karena berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna. Karenanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji soal pengaturan penggunaan VPN.

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel seperti dikutip dari Antara.

Nantinya pemerintah mengharuskan semua layanan VPN di Tanah Air memiliki lisensi. Linsensi ini sendiri diperoleh dari Internet Service Provider (ISP).

Namun Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku karena saat ini masih dalam tahap kajian.

VPN memang kerap digunakan untuk mengakali layanan yang telah diblokir. Seringkali VPN dinilai aman, tapi faktanya ada sejumlah bahasa yang mengintai.

Penggunaan layanan VPN beresiko data pengguna dicuri dan dijual secara ilegal. Tidak sampai di situ saja, komputer atau smartphone pengguna juga bisa terkontaminasi malware yang berbahaya dan mudah terkena virus.

Aktivitas pengguna pun bisa diintai lantaran memakai VPN. Efek lainnya, akses internet pun jadi lemot, bahkan bandwidth bisa dicuri dan dijual ke pihak ketiga.

Karena begitu banyak risiko yang dibawanya, sejumlah negara tidak segan-segan memblokir VPN, seperti yang dilakukan Rusia belum lama ini.

Rusia berencana menutup layanan VPN karena alasan keamanan cyber di negaranya. Adapun yang diblokir layanan VPN yang menolak aturan black list nasional.

Sebelumnya China sempat akan melakukan rencana yang sama. Malah Negeri Tirai Bambu ini akan memblokir semua layanan VPN. Alasannya ahar masyarakatnya tidak terkontaminasi dunia luar.

Namun pada perjalannnya aturan tersebut urung dilakukan. Sebab pemblokiran VPN bisa berpengaruh pada stabilitas bisnis.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait