URnews

Mahasiswa di Kota Malang Tanam Ganja di Rumah Kos

Nunung Nasikhah, Jumat, 31 Juli 2020 15.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahasiswa di Kota Malang Tanam Ganja di Rumah Kos
Image: Ilustrasi tanaman ganja. (Pixabay)

Malang – Seorang mahasiswa berinisial ENP (27) kedapatan menanam ganja di rumah kosnya yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Mahasiswa asal Lamongan tersebut kemudian berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, setelah ada masyarakat yang mengadu bahwa tersangka menanam ganja di sebuah pot tanaman, di tempat tinggalnya.

"Dari informasi tersebut, kami menggeledah kamar kos tersangka dan menemukan pohon ganja setinggi 32 centimeter," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dikutip Antara (31/7/2020).

Selain menemukan satu tanaman ganja, Leo mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa bibit ganja yang rencananya akan ditanam oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Leo, ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyelidikan, tanaman ganja milik tersangka itu dibeli dari seorang rekannya yang saat ini diburu oleh polisi.

1596183420-ganja.jpegSumber: Polisi tangkap mahasiswa Malang yang tanam ganja di depan kos/ANTARA

"Mulanya, ia membeli bibit berupa pohon ganja setinggi sepuluh centimeter. Kemudian, ia juga menyimpan bibitnya,” ujar Leo.

“Kami masih mencari (bibit maupun pohon ganja) lainnya. Kemungkinan menanam lebih dari satu," imbuhnya.

Tersangka mengaku, dirinya mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya yang bernama Arief. Satu pohon ganja setinggi sepuluh centimeter tersebut dibeli seharga Rp300 ribu, sementara untuk bibit ganja dihargai Rp100 ribu.

"Saya membeli dari teman minum kopi saya. Tanamannya Rp300 ribu, bibitnya Rp100 ribu, jadi total Rp400 ribu," kata tersangka ENP di depan awak media.

Selain itu, menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut baru ia tanam beberapa bulan terakhir, dan belum sempat digunakan.

"Baru dua bulan (menanam ganja). Selama ini juga belum sempat pakai," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan maksimal 12 tahun.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait