URtrending

Mahasiswa Ngadu Jokowi Tak Ditilang, MK Kritik Aturan Lampu Motor

Nunung Nasikhah, Jumat, 7 Februari 2020 10.16 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahasiswa Ngadu Jokowi Tak Ditilang, MK Kritik Aturan Lampu Motor
Image: Presiden Joko Widodo saat berkendara dengan motor menuju Pasar Anyar, Tangerang, Banten, November 2018 lalu (Antara)

Jakarta – Proses penggugatan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) masih terus berlanjut.

Kedua pemohon, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan belum lama ini menjalani sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Eliandi dan Ruben mempersoalkan tidak ditilangnya Presiden Joko Widodo saat tidak menyalakan lampu motor pada siang hari pada November 2018.

Saat itu, Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan ke Kota Tangerang menggunakan motor street tracker warna hijau.

Sementara Eliadi dan Ruben, mahasiswa Fakultas Hukum UKI ini justru ditilang polisi sebab tidak menyalakan lampu utama motor pada bulan Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Mahasiswa Protes Jokowi Tak Ditilang soal Lampu Motor, Aturannya Gimana Sih?

Melihat kejadian itu, keduanya berdalih hal tersebut melanggar asas kesamaan di mata hukum yang diatur Pasal 27 UUD NRI 1945 dan Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon untuk melihat posisi Presiden Jokowi saat sedang mengendarai motor tersebut. Menurutnya, pemohon harus membedakan mana saat menjalankan tugas negara, mana saat sedang dalam urusan pribadi.

"Terkait dengan posisi Presiden, apakah dia jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu pada saat kampanye, tim panitia kampanyenya tidak menyalakan lampu," kata Daniel Yusmic Foekh dilansir dari Antara (7/2/2020).

Selain itu, Daniel juga mempertanyakan kepada pemohon apakah pemahaman terhadap pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tepat, atau karena ketidaktepatan pelaksanaan UU oleh aparat kepolisian.

"Pemahaman terhadap pasal yang diajukan sudah tepat ataukah mungkin dalam pelaksanaannya yang kemudian disalahartikan?" kata Daniel Yusmic.

Dalam sidang tersebut, pemohon juga mempersoalkan kepastian waktu ‘siang hari’ yang dimaksudkan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.

Pasal 293 Ayat (2) mengatur bahwa pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum pada frasa "siang hari" dalam Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara menurut Daniel, pasal 107 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki dua ayat yang mengatur kewajiban menyalakan lampu pada malam hari dan pengecualian pada kondisi tertentu.

Baca Juga: Larangan Nyaleg 3 Golongan ini Dinilai Melanggar Konstitusi, Menurut Kalian Gimana?

"Atau jangan-jangan pelaksanaannya yang salah seolah-olah siang hari itu wajib untuk menyalakan lampu?" imbuhnya.

Daniel juga mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu kendaraan roda dua saat cuaca sedang cerah. Ia juga meminta agar pemohon mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimintakan untuk diuji materi itu.

"Saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami, tetapi menurut saya penting untuk anda coba cek lagi," ucap Daniel.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait