URtrending

Mahfud MD Juga Tentang Keras WNI Eks ISIS Dipulangkan

Nunung Nasikhah, Kamis, 6 Februari 2020 11.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahfud MD Juga Tentang Keras WNI Eks ISIS Dipulangkan
Image: Twitter @polhukamri

Jakarta – Tak hanya Presiden Joko Widodo yang menyatakan tak setuju soal rencana pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) eks anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) dari Timur Tengah. Mahfud MD secara pribadi juga mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, tindakan ini akan membahayakan negara.

"Dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana. Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," ungkap Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, dengan ikutnya WNI tersebut menjadi anggota gerakan ISIS, negara bisa saja mencabut paspor mereka. Dengan begitu, statusnya sebagai warga negara Indonesia otomatis terhapus.

Baca Juga: Jokowi Tolak Wacana Menteri Agama soal Pemulangan Eks ISIS

"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut. Itu artinya dia tidak punya status warga negara,” paparnya.

Selain itu, selama ini, belum pernah ada negara yang memulangkan warga negara bekas anggota ISIS. “Dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan. Ada yang selektif, kalau ada anak-anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud.

Hanya saja, jika ditanya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud akan memberikan jawaban yang lain.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah rencana pemulangan ini akan dilakukan atau tidak. Keputusan ini akan dilakukan dengan menimbang berbagai faktor.

"Mulai dari mudharot (bahaya)nya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini karena jelas-jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris, kalau ke sini kan harus dideradikalisasi dulu," tegasnya.

Meski demikian, setelah menjalani proses deradikalisasi, para WNI eks ISIS ini masih memiliki potensi besar menjalankan paham terorisnya.

"Kenapa? Karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan. Tetapi kalau tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara," tandasnya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Ada Museum Penanggulangan Teroris

Di samping itu, menurut Mahfud, pemerintah juga tengah mencari formula untuk memenuhi aspek hukum dan aspek konstitusi dari masalah teroris lintas batas ini.

Hal ini karena Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait