URnews

Mahkamah Agung Batalkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah

Shelly Lisdya, Senin, 10 Mei 2021 20.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mahkamah Agung Batalkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah
Image: Ilustrasi anak sekolah. (Dok. Disdikpora.Buleleng)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik di sekolah negeri.

Adapun tiga menteri tersebut adalah Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) telah diterbitkan pada 3 Februari 2021.

Pada 7 Mei 2021 kemarin, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, jika SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Putusan pengabulan tersebut terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

"Obyek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," katanya tertulis.

Kemudian, MA pun memerintahkan tiga menteri yang bersangkutan mencabut SKB 3 Menteri perihal seragam sekolah tersebut. Hanya saja, hingga kini tiga kementerian belum mendapat salinan putusan MA.

Kabarnya, pada Selasa (11/5/2021) besok, tiga kementerian tersebut akan menerima salinan keputusan MA tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait