URnews

Mamminasata Jadi Kawasan Pengecualian Larangan Mudik

Shelly Lisdya, Senin, 19 April 2021 08.29 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mamminasata Jadi Kawasan Pengecualian Larangan Mudik
Image: Ilustrasi macet mudik. (Freepik/mrsiraphol)

Makassar - Kawasan aglomerasi Makassar – Maros – Gowa – Takalar (Mamminasata) menjadi wilayah satu-satunya wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendapat pengecualian larangan mudik.

Hal ini karena Pemprov Sulse melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menilai banyak masyarakat yang berasal dari Gowa, Maros, dan Takalar bekerja di Makassar. Sehingga, para pekerja ini dibolehkan melakukan perjalanan atau mendapatkan pengecualian.

Kadishub Sulsel, Muhammad Arafah mengatakan, kendati mendapat pengecualian larangan mudik, tetap ada pengetatan.

"Meski mendapat pengecualian. Namun, bukan berarti bebas, harus tetap fokus dalam upaya pencegahan penularan COVID-19," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Senin (19/4/2021).

Selain itu, mereka yang diberikan pengecualian melakukan perjalanan dinas, diwajibkan menggunakan surat tugas.

Mamminasata juga bukan satu-satunya daerah di Indonesia yang mendapat pengecualian, sebab beberapa daerah seperti di Jabodetabek, Medan, Binjai dan Deli Serdang juga mendapatkan pengecualian larangan mudik.

Pengecualian larangan mudik juga berlaku bagi pekerja/perjalanan dinas bagi ASN, BUMN/BUMD, Polri, TNI, swasta yang dilengkapi dengan surat tugas tanda tangan basah dan cap.

Pengecualian juga diberikan kepada mereka yang mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal. Bagi ibu hamil cukup satu pendamping, melahirkan dua pendamping, dan bagi yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara darurat.

Apabila kedapatan yang melanggad, tak segan Dishub akan mengambil tindakan tegas, yakni memaksa pengendara putar balik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait