URtrending

Masih Nekat Mudik? Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas

Healza Kurnia H, Rabu, 22 April 2020 15.21 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Masih Nekat Mudik? Kemenhub Siapkan Sanksi Tegas
Image: Pemudik dengan menggunakan kapal laut. (ANTARA)

Jakarta - Buat Urbanreaders yang masih nekat buat mudik tahun ini mending diurungkan dulu ya niatnya. Pasalnya, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang nekat mudik meskipun sudah resmi dilarang.

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kami berharap 24-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah dalam diskusi virtual bertajuk Mengantisipasi Mudik lebaran saat pandemi di Jakarta, Rabu (22/4/2020)

Namun, saat ini payung hukum dalam bentuk Permenhub masih disiapkan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam pelaksanaannya.

Sigit menambahkan pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang karena meskipun diperbolehkan harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.

“Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman Kepolisian yang mengecek,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor di mana bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui tol.

“Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi,” katanya.

Untuk itu perlu ada pengawasan juga dari Dinas Perhubungan di titik tujuan akhir.

“Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri,” katanya.

Smeentara itu, saat Urbanasia menghubungi Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan bahwa payung hukum terkait sanksi dan denda yang akan diberikan bagi pelanggar mudik masih dalam tahap finalisasi.

"Intinya saat ini masih dalam pembahasan dan ditunggu saja pengumuman resmi dari Kementerian Perhubungan pada Jumat 24 April 2020 besok," ungkapnya.

"Kami juga sudah memperkirakan dan mempertimbangkan jika memang ada yang mudik duluan," imbuh Adita.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait