URstyle

Mau ke Luar Negeri? Kenalin Yuk Beda Paspor dan Visa!

Priscilla Waworuntu, Kamis, 18 Agustus 2022 18.22 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mau ke Luar Negeri? Kenalin Yuk Beda Paspor dan Visa!
Image: Ilustrasi - Paspor Indonesia. (imigrasimedan.kemenkumham.go.id)

Jakarta - Buat kamu yang mau jalan-jalan atau liburan ke luar negeri, pastinya kamu akan membawa banyak barang nih. Mulai dari pakaian, kebutuhan mandi, rencana pergi mau ke berbagai destinasi, hingga rencana mau makan apa di sana. 

Selain barang, salah satu yang penting untuk dibawa saat bepergian ke luar negeri adalah dokumen, yaitu paspor dan visa.

Eits, tapi sebelum itu, kamu udah tahu belum bedanya visa dan paspor? Kira-kira kalau mau ke negara A, kamu harus banget bikin visa nggak ya? Atau kamu hanya perlu menggunakan paspor aja? 

Pengertian Paspor dan Visa

Nah kali ini, Urbanasia bakal bahas perbedaan visa dan paspor nih. Tentunya setelah penjelasan ini, kamu pasti nggak bakal bingung lagi deh apa bedanya! 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah bagi warga negara untuk bepergian ke luar negeri. Dengan kata lain, paspor merupakan tanda status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) di luar negeri. 

Sedangkan visa adalah izin untuk masuk atau tinggal sementara di negara tujuan, berupa stempel dan inisial. Stempel atau inisial itu akan dicap langsung pada paspor pemohon oleh perwakilan resmi negara yang bersangkutan.

Beda Paspor dan Visa

Nah berikut adalah beberapa hal yang paling membedakannya nih: 

1. Kegunaan

Perbedaan antara paspor dan visa dari segi penggunaan mungkin nggak banyak diketahui orang. Pastinya, kedua berkas ini sangat penting untuk dimiliki.

Paspor dirancang untuk menunjukkan kepemilikan sipil. Artinya paspor bisa berfungsi seperti KTP saat kita bepergian ke luar negeri. Sedangkan visa adalah izin masuk ke negara tujuan. Kesimpulannya, jika kamu tidak memiliki visa, maka kamu tidak diizinkan memasuki negara lain.

Namun, kamu nggak perlu takut, kebijakan soal visa ini mungkin bakal lebih longgar atau udah nggak berlaku lagi nih kalau kedua negara sudah bekerja sama sebelumnya. 

Salah satu contohnya seperti kebijakan bebas visa antar negara ASEAN. Warga negara Indonesia sendiri adalah salah satu yang sudah bisa keluar masuk negara tetangga tanpa visa. 

2. Institusi yang Mengeluarkan 

Perbedaan selanjutnya yaitu dari institusi yang mengeluarkan visa maupun paspor. Paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan visa adalah izin masuk ke suatu negara tertentu. Oleh karena itu, otoritas penerbit adalah kedutaan negara tujuan.

3. Bentuk 

Kalau kamu memiliki paspor pasti kamu sudah tahu  kalau paspor itu warna covernya hijau tua. Nah satu paspor itu ternyata memiliki 24 hingga 48 halaman loh. 

Sedangkan Visa ini bisa berupa stempel, dokumen tercetak atau email. Jika berupa stempel, biasanya akan dicantumkan pada halaman kosong paspor.

4. Cara Mengurus

Untuk mengurus paspor, biasanya kamu harus pergi ke kantor imigrasi dengan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga. Sementara visa harus melalui kedutaan di kotamu atau perwakilan negara tujuan. Dokumen yang disertakan termasuk paspor dan rekening koran. Pembuatan visa sedikit lebih rumit dan sulit daripada pembuatan paspor karena harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. 

Selain pembuatan visa memang lebih rumit, pengajuan visamu juga bisa saja ditolak jika tidak memenuhi syarat yang diajukan oleh kedutaan besar dari kotamu. 

Nah itu dia beberapa perbedaan yang mendasar nih tentang paspor dan visa. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait