URtrending

Mau Naik Transportasi Umum? Wajib Pakai Masker!

Anisa Kurniasih, Senin, 6 April 2020 15.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mau Naik Transportasi Umum? Wajib Pakai Masker!
Image: Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). (Ilustrasi/ANTARA FOTO)

Jakarta  -  Penggunaan masker kini menjadi hal yang wajib untuk kamu yang ingin bepergian naik transportasi umum di Jakarta nih guys.

Hal tersebut sesuai surat arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT dan LRT untuk menerapkan kewajiban penggunaan masker kepada seluruh penumpangnya.

Dalam surat tersebut,  Anies mengatakan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Hal itu juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (6/42020).

Sosialisasi kewajiban penggunaan masker saat menggunakan transportasi umum mulai dilakukan hari ini, Senin (6/4/2020) dan efektif berlaku sampai hari Minggu (12/4/2020) mendatang.

"Diharapkan kepada para warga pengguna moda transportasi umum dapat memahami dan melaksanakan dengan baik kebijakan ini, agar potensi penularan penyakit dapat berkurang," ujar Syafrin lewat keterangan resminya.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, Kebijakan ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan kesadaran masyarakat dalam melakukan aksi pencegahan terhadap potensi penyebaran COVID-19 di Jakarta. Ia berharap, masyarakat di DKI Jakarta khususnya dan Jabodetabek pada umumnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Organda, PT KCI, dan PT Railink untuk ikut melaksanakan imbauan Gubernur. Alhamdulillah, semuanya mendukung dan menyambut baik imbauan ini dan berkomitmen untuk mewajibkan aturan pemakaian masker hingga kondisi normal kembali," lanjut Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur Anies juga telah mengeluarkan seruan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19) ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.

 Dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tersebut, penggunaan jenis masker kain dapat menjadi solusi alternatif masyarakat apabila tidak memiliki masker standar medis sebagai upaya untuk menekan penyebaran penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota.

Nah, Urbanreaders jangan lupa pakai masker ya saat bepergian.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait