URtainment

Menangis Akui Salah, Berikut 7 Fakta Penangkapan Millen Cyrus Soal Narkoba

Eronika Dwi, Senin, 23 November 2020 15.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menangis Akui Salah, Berikut 7 Fakta Penangkapan Millen Cyrus Soal Narkoba
Image: Instagram @milencyrus

Jakarta - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru saja merilis penangkapan selebgram Millendaru atau Millen Cyrus pada siang ini, Senin (23/11/2020).

Polisi pun menghadirkan Millen dalam rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.

Saat diberikan kesempatan berbicara, keponakan Ashanty itu tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dia menangis saat mengungkapkan permintaan maaf dan rasa penyesalannya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Buat teman-teman media, saya sangat meminta maaf untuk keluarga saya mama, adik saya dan keluarga besar saya dan teman-teman saya," kata pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu.

"Saya salah, saya memakai. Saya menyesal. Saya meminum alkohol dan memakai barang itu, saya salah banget. Pokoknya untuk semuanya jangan ditiru, pokoknya jauhi narkoba. Terima kasih," tutupnya sambil terisak.

Berikut fakta-faktanya:

1. Millen ditangkap hari Sabtu (21/11/2020) di kamar nomor 820 hotel inisial A di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

2. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihak Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari masyarakat sekitar.

3. Millen ditangkap bersama seorang pria berinisial JF (pegawai swasta) kelahiran Jakarta, 27 Februari 1987.

4. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti; (1) 1 satu paket plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto, (2) 1 botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu-sabu, (3) 1 botol minuman BLACK LABELS yang masih berisi setengah.

5. Setelah menjalani tes urine, Millen dinyatakan positif narkoba, sementara JF negatif narkoba.

6. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

7. Berdasarkan pasal tersebut, Millen terancam pidana penjara selama empat tahun.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait