URnews

Mengaku Vyanisty, Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Sakit Hati

Nivita Saldyni, Rabu, 1 Juli 2020 14.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mengaku Vyanisty, Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Sakit Hati
Image: Kondisi mobil Via Vallen setelah terbakar hangus, Selasa (30/6/2020). (Humas Polda Jatim via Antara)

Sidoarjo - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen yang terjadi di kediamannya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Selasa (30/6/2020).

Pelaku berinisial P (41) itu mengaku membakar mobil Via Vallen lantaran sakit hati, guys.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebut P, pelaku aksi nekat ini merupakan Vyanisty, alias fans berat Via Vallen yang berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Vyanisty yang diketahui tinggal di Cikarang, Jawa Barat itu mengaku nekat ke Sidoarjo untuk bertemu pemilik nama asli Maulidia Octavia itu.

Namun bukan bertemu idola, ia malah mendapatkan rasa sakit hati usai disambut oleh seseorang di rumah Via.

"Dia fans berat (Via Vallen). Dia mengaku nekat jauh-jauh ke Sidoarjo dengan gandol truk dan sebagainya demi bertemu langsung dengan Via Vallen. Pelaku sudah dua kali ke rumah Via Vallen, tapi tidak ketemu (Via Vallen) langsung," kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (1/6/2020).

Namun sesampainya di kediaman Via Vallen, bukan mendapat sambutan hangat, pelaku mengaku menerima perkataan yang tak menyenangkan.

Sumardji mengatakan pelaku pun tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan oleh orang yang ia temui di kediaman Via Vallen beberapa waktu lalu itu dan membuatnya sakit hati.

"Dia hanya ditemui seseorang. Tapi pelaku mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya,"  imbuhnya.

Tak terima dengan sambutan tersebut, P yang sehari-hari berprofesi sebagai serabutan itu lalu kembali datang ke rumah Via Vallen di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/6/2020) dini hari.

Meski di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa P adalah pelaku pembakaran ini, namun ia mengaku tak pernah merencanakan aksi nekatnya itu. 

Kini atas perbuatannya itu, P dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP karena telah sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumardji pun mengaku pihaknya telah menetapkan P sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Sidoarjo.

"Penanganan perkara ini sudah kami naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan kami ditetapkan statusnya jadi tersangka," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait