URtainment

Menhub Budi Karya Persilakan Penerbangan untuk Tujuan Bisnis

Eronika Dwi, Selasa, 28 April 2020 15.47 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Menhub Budi Karya Persilakan Penerbangan untuk Tujuan Bisnis
Image: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/HO-BKIP Kemenhub/pri

Jakarta - Demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) semakin meluas ke seluruh wilayah di Indonesia, Pemerintah menerapkan larangan mudik.

Menyusul keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara layanan penerbangan nasional, mulai 24 April sampai 1 Juni.

Namun, meski kendati terdapat larangan mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mengakomodir usulan penerbangan berjadwal domestik untuk keperluan bisnis masih dapat dilakukan asal tetap mengikuti protokol kesehatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan untuk tetap menjalankan penerbangan bisnis, asal protokol kesehatannya harus ketat dan tidak melalui Kemenhub supaya ada satu keadilan.

Kemenhub meminta agar protokol kesehatan diurus oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sehingga bisa dilaksanakan secara tepat dan berjalan baik.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan staf kepresidenan yang menegaskan ketika pebisnis dapat menggunakan pesawat untuk tujuan bisnis, maka seluruh moda lain pun diperkenankan melakukan hal yang sama.

"Jadi arahan Presiden itu yang berbisnis boleh menggunakan angkutan, bukan yang mudik. Silakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 koordinir saya siap bantu. Tim kami solid," ujar Budi Karya Sumadi, yang dikutip Selasa (28/4).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait