URnews

Menkes Hapus Program Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu

Shelly Lisdya, Kamis, 12 Agustus 2021 08.02 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menkes Hapus Program Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu
Image: Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. (Humas Kemenkes)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. 

Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkes yang ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," bunyi Permenkes seperti dikutip Urbanasia, Kamis (12/8/2021).

Vaksinasi Gotong Royong hanya melalui perusahaan dengan menggunakan vaksin Sinopharm yang menyasar sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait