URnews

Modus Cepat Kaya Ala Tebak-tebakan Binary Option

Ika Virginaputri, Sabtu, 12 Maret 2022 22.16 | Waktu baca 8 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Modus Cepat Kaya Ala Tebak-tebakan Binary Option
Image: ilustrasi aplikasi binary option (Foto: Cryptovibes)

Belakangan ini, nama Indra Kenz dan Doni Salmanan ramai dibicarakan sebagai affiliate marketing yang mempromosikan binary option sebagai salah satu bentuk trading online. Kedua pemuda berumur 20 tahunan itu kondang di kalangan netizen lantaran gaya hidup mereka yang bak sultan. Harta benda dan tumpukan uang yang sering dipamerkan dan dihambur-hamburkan, dijadikan modus untuk menjanjikan cepat kaya.

Selain mereka berdua, ada beberapa nama lain seperti Erwin Laisuman, Vincent Raditya dan Kenneth William. Sebagai afiliator, mereka bertugas menarik peminat sebanyak-banyaknya untuk 'menginvestasikan' uang mereka di aplikasi binary option. Semakin banyak peminat yang bergabung sebagai anggota di bawah mereka, semakin banyak pula afiliator mendapat cuan, Guys.

Unsur kriminal kemudian terungkap dari sebuah tayangan Youtube saat bintang sinetron Ichal Muhammad bicara detail soal sistem binary option. Nggak butuh waktu lama, sejak Ichal buka suara, para pemain binary option yang mengaku kehilangan uang dari binary option pun bermunculan.

Mengaku pernah menjalani binary option sebagai afiliator, dalam tayangan Youtube tersebut Ichal Muhammad menceritakan bagaimana dia kehilangan Rp 30 juta hanya dalam waktu 1 jam sebelum ditawari menjadi seorang afiliator.

Setelah menjadi afiliator, baru Ichal mengetahui bahwa uang dari pemain yang kalah akan dibagi, 70% untuk afiliator, 30% untuk aplikasi.

"Suatu ketika gue main, gue rugi itu sekitar Rp 30 sekian juta gue rugi dalam waktu satu jam, tiga hari gue gak tidur," kata Ichal kepada Gita Sinaga yang memandu tayangan tersebut. "Akhirnya gue bilang, udahlah gue main sampai Rp 40 juta, kalau gue rugi, gue stop udah gitu. Gue masukin saldo Rp 10 juta, gue main, untung sampai RP 50 juta, balik modal dong? Udah, tarik. Gue main lagi, untung Rp 20 juta, hilang lagi Rp 30 juta, gitu saja terus," Ichal memaparkan.

1643002751-Ichal-Muhammad.jpgIchal Muhammad mengungkapkan sistem binary option. (Foto: YouTube Pantengin TV)

Setelah itu Ichal secara tiba-tiba menerima email dari salah satu aplikasi trading dan diberi tawaran agar menjadi afiliator. Ichal pun menanyakan keuntungan yang didapat jika menerima tawaran itu. Terungkaplah bahwa afiliator mengantongi 70% dari kerugian trader baru dan 30% lagi untuk pihak aplikasi.

“Akhirnya gue di email sama admin atau manager yang punya aplikasi ini,” lanjut Ichal. "Apa keuntungannya? (tanya Ichal ke pihak aplikasi dan dijawab). 'Kalau lu bisa narik orang, email dia ke tempat lu, itu lu bisa dapat persentase 70 persen:30 persen," tambahnya kemudian.

Sarat Manipulasi

Masalahnya nih, Guys, aplikasi binary option ini sarat manipulasi. Seperti sudah direkayasa agar pemain selalu kalah dan kehilangan uang. Menurut Nailul Huda, peneliti INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), konsep binary option ini bisa diibaratkan seperti tendangan penalti di pertandingan sepak bola. Hanya akan ada satu pihak yang diuntungkan. Sedangkan pihak lainnya sudah pasti kalah. Dan yang kalah tentu saja para pemain yang 'menginvestasikan' uang mereka.

"Sebenarnya binary ini seperti penalti. Penalti itu kan umpama bolanya tidak masuk ke gawang, otomatis yang merugi adalah tim penendangnya gitu kan? Yang untung adalah kipernya," ujar Nailul kepada Urbanasia. "Sedangkan kalau bolanya masuk ke gawang yang merugi kipernya, yang untung penendang bolanya. Nggak ada istilahnya mereka sama-sama untung atau sama-sama rugi. Seperti itulah binary," Nailul menganalogikan.

1647097748-NailulHuda.jpegNailul Huda, pengamat ekonomi digital dari INDEF (Foto: Dok pribadi)

Main Tebak-tebakan

Dilihat dari namanya, binary option atau opsi biner ini sama sekali bukan trading online seperti yang gencar dipromosikan para afiliator, Guys. Istilah biner biasa dipakai untuk menjelaskan sesuatu yang terbagi dalam dua kategori. Laki-laki dan perempuan, siang dan malam, hidup dan mati, benar dan salah. Begitu pun binary option ini. Jika Urbanreaders pernah menjajal aplikasinya, pasti kamu udah tahu ya, Guys, bahwa opsi biner ini nggak lebih dari sekadar tebak-tebakan dengan mempertaruhkan uang layaknya judi online.

Kenapa bisa memakai 'topeng' trading? Karena yang ditebak adalah naik-turunnya harga saham atau mata uang. Misalnya, dalam waktu satu menit pemain harus menebak apakah harga saham A akan naik atau turun. Jika pemain benar, uang yang mereka pertaruhkan akan bertambah beberapa persen. Tergantung aplikasi apa yang mereka mainkan. Namun jika pemain salah menebak, 100% uang mereka akan hilang. Nggak ada barang atau aset yang diperdagangkan seperti umumnya transaksi saham, forex, atau trading. Makanya Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sudah menyatakan binary option ini ilegal. Menurut Nailul, binary option nggak memenuhi syarat untuk terdaftar jadi legal karena nggak ada barang atau aset dalam transaksinya. 

"Karena kita investasi kan, berdasarkan aset yang berwujud. Baik yang digital maupun nggak. Yang digital itu kan aset kripto. Itu wujudnya digital kan? Terus mungkin kalau yang berwujud real saham, emas. Kalau binary option sih nggak akan dilegalkan karena nggak ada syarat adanya aset itu, nggak ada aset yang diperdagangkan," Nailul menjelaskan.

Nailul kemudian mengutarakan pendapatnya bahwa konsep spekulasi ala judi yang digunakan binary option ini diperparah oleh berbagai macam trik manipulasi. Contoh gampangnya nih, Guys, judi bola yang sempat ramai mewarnai kompetisi sepak bola Tanah Air.

"Sering kita dengar kan, judi bola di Indonesia bisa membuat para bandar membayar wasit?" kata Nailul. "Karena apa? Karena bandar ini nggak mau rugi. Mereka mendingan mengeluarkan uang untuk membayar wasit, membayar pemain, agar mereka tidak kalah dari para pemain judinya. Ya sama seperti platform. Jadi, jangan berharap di binary ini bisa mengalahkan bandar atau bisa mengalahkan platformnya," tutur pria berusia 31 tahun ini.

Intervensi Pasar

Nailul menambahkan, selain hanya menyajikan proyeksi harga 'suka-suka' sebagai data, pihak di belakang aplikasi opsi biner ini melakukan manipulasi lain juga untuk memastikan pemain selalu kalah. Kemungkinannya adalah dengan mengintervensi pasar saham.

"Istilahnya ketika kita menebak naik, pasti bandar akan melakukan intervensi bahwa harga saham A harus turun," ungkap Nailul. "Karena apa? Karena kita akan kalah kalo turun kan? Bandar ini biasanya mereka punya saham yang bejibun sebenernya. Bandar yang mungkin berdiri di belakang binary option mungkin akan melakukan intervensi dengan menjual sahamnya di pasaran. Misalnya saham A kita menebak naik. Nah ternyata bandar mengintervensi dengan menambah saham A di pasaran gitu. Otomatis itu harganya akan turun. Pasti seperti itu permainannya. Jadi para bandar platform ini tidak mungkin kalah," imbuh alumnus Universitas Diponogoro, Semarang, ini.

Ada Unsur Perjudian

Karena penuh kecurangan seperti yang dituturkan Nailul di atas itu, Guys, lantas pihak korban pun ramai-ramai angkat bicara. Awal Februari 2022 mereka melaporkan para afiliator ke Bareskrim Polri yang berujung penetapan tersangka terhadap afiliator aplikasi Binomo, Indra Kenz, dan afiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan.

Menurut polisi, kerugian korban yang menjadi member di bawah Indra Kenz totalnya mencapai Rp 25,6 miliar. Sedangkan untuk kasus Doni Salmanan, kabarnya kerugian korban mencapai Rp 352 miliar. Informasi itu diunggah oleh anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni lewat akun Instagramnya.  PPATK juga mendalami keterlibatan dua orang tersebut dalam dugaan pencucian uang.

Sedangkan menurut praktisi hukum Rinto Wardana, jika regulator telah menyatakan binary option ilegal, maka praktiknya termasuk dalam tindak pidana. Bukan saja karena binary option nggak terdaftar, Guys, tapi karena aplikasi ini sudah memenuhi unsur formal tindak pidana judi. Karena perjudian binary option ini berlangsung melalui sarana elektronik, maka afiliator yang jadi tersangka ini dijerat dengan pasal UU ITE.

1647097876-RintoWardana.jpgSumber: Praktisi hukum Rinto Wardana, SH, MH, CRA (Foto: Dok pribadi)

"Karena binary option dilakukan melalui sarana elektronik maka bagi penyelenggara binary option dapat dikenakan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 Ttg UU ITE jo Pasal 45 Ayat(2) UU No. 19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Ttg ITE. Namun ketentuan Pasal 27 Ayat(2) UU ITE hanya menyasar afiliator atau penyelenggara atau trader," ungkap Rinto kepada Urbanasia.

Lalu bagaimana dengan korban binary option yang terindikasi sebagai peserta judi online? Apakah bisa dikenakan pasal yang sama? Rinto menjawab bahwa pasal perjudian elektronik UU ITE belum bisa digunakan untuk menjerat peserta judi.

"Peserta Binary Option sulit dijerat dengan menggunakan Pasal 27 Ayat(2) UU ITE," lanjut Rinto menjelaskan. "Artinya, pasal pidana perjudian yang diatur oleh UU ITE belum komprehensif mencakup kriminalisasi bagi peserta judi. Hal ini menjadi kelemahan UU ITE.  Sementara Pasal perjudian dalam KUHP justeru lebih lengkap karena adresat kriminalisasinya ditujukan baik kepada penyelenggara dan juga kepada peserta judi. Sedangkan dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kriminalisasi hanya ditujukan untuk menjerat penyelenggara," imbuhnya lagi.

Ancaman Pidana

Lebih jauh lagi Rinto menjelaskan, bagi peserta judi bisa dikenakan Pasal 303 bis Ayat(1) yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda 10 juta rupiah. Sedangkan pidana bagi penyelenggara judi melalui media elektronik adalah Pasal 27 Ayat(1) jo Pasal 45 Ayat(2) UU No. 19 Tahun 2016 untuk siapa pun yang mendistribusikan, mentransmisi atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah. Rinto juga mengungkapkan bahwa pasal-pasal yang ia sebutkan itu juga bisa saja berlaku bagi bekas afiliator yang sudah nggak lagi aktif.

"Afiliator atau influencer yang mengampanyekan, menyosialisasikan atau membuat dapat diaksesnya konten berisi muatan perjudian dapat dikenakan Pasal tindak pidana sebagaimana saya maksud diatas walaupun mereka sudah ditahan atau tidak lagi aktif menginfluens orang untuk bergabung dalam praktik binary option," tegas Rinto.

Mengingat banyaknya korban dan jumlah kerugian yang bernilai fantastis, Urbanasia pun menanyakan kepada Rinto tentang kemungkinan korban mendapatkan kembali uang mereka yang ludes di binary option.

"Pada banyak kasus, sedikit sekali peluang bagi korban untuk menerima kembali kerugiannya akibat penipuan yang dilakukan oleh penyedia platform maupun afiliator," pungkasnya singkat.

Waduh, ternyata binary option ini nggak cuma berbahaya buat penyelenggara, tapi juga afiliator dan yang terlibat di dalamnya, ya? Nah, biar nggak terjerumus ke jalur hukum, kita perlu nih meningkatkan literasi keuangan dan literasi digital, Guys. Jangan sampai kita terjebak iming-iming palsu trading abal-abal atau investasi bodong hanya demi mengejar cuan.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Urbanasia.com (@urbanasiacom)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait