URnews

MRT Buka Layanan Vaksinasi On The Spot di Stasiun Blok A Per Hari Ini

Dyta Nabilah, Kamis, 29 Juli 2021 09.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MRT Buka Layanan Vaksinasi On The Spot di Stasiun Blok A Per Hari Ini
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Dok. Sekretariat Kabinet RI)

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melaksanakan program vaksinasi untuk masyarakat yang akan berlangsung selama tiga hari 29 sampai 31 Juli 2021 mulai pukul 8.00—15.00 WIB di Stasiun Blok A. 

Jenis vaksin yang akan diberikan ialah Sinovac. Bagi masyarakat yang ingin mendapat dosis vaksin bisa langsung datang ke lokasi tanpa harus pendaftaran sebelumnya. Syaratnya, harus membawa KTP untuk usia 18 tahun ke atas, dan Kartu Keluarga untuk usia 12-17 tahun.

Plt Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo jelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini mendukung percepatan vaksinasi, khususnya di DKI Jakarta. Target utamanya ialah anak-anak usia 12 tahun ke atas.

“Pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan MRT Jakarta adalah upaya kami dalam merespons, mencegah, dan menghentikan penyebaran virus jauh lebih luas melalui pemberian vaksin serta mendukung program percepatan vaksin khususnya di DKI Jakarta. Sasarannya untuk kategori usia 12 tahun ke atas," jelas Ahmad dalam rilis pers pada Kamis (29/7/2021).

Untuk itu, Ahmad mengajak masyarakat agar segera mengikuti vaksinasi gratis dosis pertama di stasiun MRT. Tentunya, mereka akan melayaninya jika syarat yang dibawa sudah lengkap.

"Oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksin untuk segera mendaftar dan mengikuti vaksinasi gratis dosis pertama di MRT Jakarta. Silakan dipilih sentra vaksinasi yang ada di MRT Jakarta, tepatnya Stasiun MRT Blok A dan bisa langsung datang hanya dengan membawa KTP ataupun Kartu Keluarga, kami akan layani.” lanjut Ahmad. 

Bagi yang ingin mengikuti vaksinasi, bisa melakukan pendaftaran secara langsung di lokasi atau melalui aplikasi JAKI dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jaki

2. Membawa hasil cetak Kartu Kendali Vaksinasi/pre-screening

3. WNI usia 18 tahun ke atas (menggunakan nomor KTP)

4. WNI usia 12—17 tahun didaftarkan dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdapat di Kartu Keluarga

5. Sehat dan tidak hamil. Apabila penyintas COVID-19, minimal sudah sembuh tiga bulan

6. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit

7. Tidak terdaftar sebagai penerima vaksin sebelumnya

8. Menunjukkan KTP asli

9. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait