URnews

MSAT Divonis 7 Tahun, LPSK Harap Korban Ajukan Restitusi dan JPU Banding

Nivita Saldyni, Jumat, 18 November 2022 18.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MSAT Divonis 7 Tahun, LPSK Harap Korban Ajukan Restitusi dan JPU Banding
Image: Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo (Foto: Dok. LPSK).

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons hasil sidang putusan perkara pencabulan santriwati yang menjerat anak Kiai Moch Mukhtar Mukti pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo menyebut pihaknya berharap para santri yang jadi korban MSAT dalam kasus ini mengajukan restitusi.

"Kami berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkrah," ujar Antonius di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan, komponen restitusi adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, serta ganti rugi atas biaya rawat medis dan/atau psikologis.

Sementara sepanjang 2022 sendiri, LPSK telah mencatat ada 15 korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku yang diajukan sebelum putusan pengadilan. Bahkan saat ini ada beberapa korban kekerasan seksual yang masih dalam pendampingan LPSK juga mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan. 

LPSK Harap JPU Ajukan Banding

Selain itu, LPSK juga mendorong jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Sebab menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim dinilai kurang berat. Padahal menurut Antonius, tuntutan 16 tahun JPU diajukan agar memberikan efek jera pelaku yang notabenenya pendidik atau pengasuh para korban.

Menurutnya, pengajuan banding ini adalah kesempatan untuk menguji tepat tidaknya putusan pengadilan tersebut. Banding juga dilakukan untuk menguji kebenaran tidak ada pemerkosaan dalam perkara tersebut.

Ia pun kemudian turut membandingkan kasus ini dengan kasus perkosaan terhadap 13 santriwati yang menjerat Hery Wirawan. Pasalnya Herry yang sempat divonis penjara seumur hidup itu akhirnya dijatuhi hukuman mati dan wajib membayar restitusi sekitar Rp 300 juta pada pengadilan tingkat banding.

"Selain itu terdapat kesamaan perkara antara Hery Wirawan dengan Bechi, yaitu perbuatan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali dan jumlah korban lebih dari satu orang," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait