URnews

MUI DKI Tetapkan Fatwa Haram Membakar Petasan dan Kembang Api

Griska Laras, Rabu, 21 April 2021 13.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI DKI Tetapkan Fatwa Haram Membakar Petasan dan Kembang Api
Image: Kembang Api/Freepik by Rawpixel

Jakarta - Membakar petasan dan kembang api telah menjadi tradisi yang kerap dilakukan selama bulan Ramadan. Biasanya tradisi ini dilakukan saat tarawih atau malam menjelang lebaran baik di daerah atau Ibu Kota.

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan fatwa haram membakar petasan dan kembang api. Fatwa ini dikeluarkan sejak tahun 2010 untuk menyempurnakan Fatwa MUI No 31 Tahun 2000.

"Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (resepsi) adalah tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam," tulis Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta seperti dilansir situs MUI DKI Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Ada beberapa alasan yang membuat MUI DKI Jakarta menetapkan fatwa haram petasan. Pertama, MUI DKI Jakarta menyebut menyalakan petasan dan kembang api bertentangan dengan aqidah Islam. Sebab tradisi itu bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan.

Kedua, menyalakan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah. Larangan menghamburkan harta secara boros ini tertuang dalam Quran Surah Al Isra Ayat 27.

Dan yang terakhir, menyalakan petasan lebih banyak mudharat (bahayanya) dibandingkan manfaatnya. Sebab petasan bisa membahayakan jiwa dan mengakibatkan kerugian materi.
 
"Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain seperti yang disampaikan dalam Quran Surah Al Baqarah 195".

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait