URnews

MUI Jatim: Paylater Haram, Kecuali Tanpa Bunga

Ika Virginaputri, Jumat, 29 Juli 2022 18.48 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI Jatim: Paylater Haram, Kecuali Tanpa Bunga
Image: MUI Jatim Nyatakan Paylater Haram (ilustrasi: iStickPhoto)

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur menyatakan metode paylater atau sistem bayar kemudian adalah haram. Keputusan tersebut berdasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim yang digelar Rabu (27/7/2022).

MUI Jatim menilai paylater mirip dengan mengutang di perusahaan pembiayaan atau leasing dengan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran. Hal seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan.

"Tetapi, ada pengecualian kepada paylater yang tempo pembayarannya kurang dari satu bulan dan tidak mengenakan bunga," kata Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, Jumat (29/7/2022).

KH Ma'ruf Khozin menambahkan yang tidak diperbolehkan adalah pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih. Namun, untuk kredit diperbolehkan karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh.

"Paylater kan berbeda dengan sistem kredit,” katanya.

Khozin juga menjelaskan bahwa paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.  

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," sambungnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait