URnews

Mulai 1 April, Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang Elektronik 

Griska Laras, Minggu, 27 Maret 2022 14.33 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Mulai 1 April, Ngebut di Jalan Tol Kena Tilang Elektronik 
Image: Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik atau ETLE (NTMC POLRI)

Jakarta — Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (JSMR) akan menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement / ETLE) di jalan tol. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 April mendatang. 

Tilang elektronik akan mendeteksi dua jenis pelanggaran utama, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan. Untuk mendeteksi batas kecepatan, speed kamera akan dipasang di sejumlah titik. 

Ketentuan kecepatan berkendara di tol sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut juga  diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 23 ayat 4. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan di tol 60 - 100 km/jam serta sesuai dengan rambu lalu lintas. 

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan akan terdeteksi speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Setelah itu, polisi akan melakukan proses verifikasi dan mengirim bukti-bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. 

“Jika mobil melaju di atas 120 km per jam pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan resminya. 

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima speed kamera di tol Jawa Timur hingga Jakarta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait