URtech

Mulai 1 September, Tagihan Netflix Naik

Afid Ahman, Selasa, 1 September 2020 08.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 1 September, Tagihan Netflix Naik
Image: Ilustrasi Netflix. (Pixabay)

Jakarta - Jangan terkejut kalau kamu mendapati adanya perubahan tagihan Netflix bulan ini ya guys. Sebab mulai 1 September tarif baru sudah mulai diberlakukan pada pelanggan lama.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak  Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk enam perusahaan digital internasional sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.

Keenam perusahaan digital tersebut adalah Netflix International B.V., dan Spotify AB, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Amazon Web Services Inc. Keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

Ada pun produk digital yang dikenai PPN meliputi layanan streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri. Produk tersebut akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Produk jumlah PPN yang dikenakan pada penjualan produk tersebut sebesar 10%. PPN ini, oleh Direktorat Jenderal Pajak, harus dicantumkan dalam pada kuitansi yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti pungutan pajak.

Netflix sendiri telah melakukan penyesuaian tarif sejak Agustus lalu untuk pelanggan baru. Sementara untuk pelanggan lamanya baru mulai dikenakan per 1 September.

Tarif baru Netflix sebagai berikut:
- Paket Ponsel yang sebelumnya Rp 49.000 menjadi Rp 54.000
- Paket Dasar yang sebelumnya Rp 109.000 menjadi Rp 120.000
- Paket Standar yang sebelumnya 139.000 menjadi Rp 153.00
- Paket Premium yang sebelumnya Rp 169.000 menjadi Rp 186.000  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait