URtrending

Mulai 2021, STNK Bakal Berubah Jadi Digital

Nunung Nasikhah, Senin, 4 November 2019 19.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 2021, STNK Bakal Berubah Jadi Digital
Image: Ilustrasi STNK. (Istimewa)

Jakarta - Kabar baru nih, guys. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kamu miliki nantinya tidak akan lagi berwujud kertas. Terhitung mulai 2021 mendatang, STNK bakalan berubah jadi sistem digital berbentuk kartu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen. Pol. Drs. Halim Pagarra, S.H., M.H. membenarkan wacana ini. Kendati menurutnya, saat ini pengadaan STNK digital masih terus dalam kajian bersama lembaga lain.

“Insyaallah 2021,” jelas Jenderal Bintang Satu itu dikutip dari Tribratanews Polri.

Disebutkan, Korlantas Polri saat ini sedang membahas dan mengkaji bersama Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan. Sosialisasi kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah juga dilakukan.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Luncurkan Smart SIM, Ini Kelebihannya

“Yang termasuk dalam pembina samsat tingkat pusat dan daerah yaitu Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan, kemudian Kemenkeu dalam hal ini PT Jasa Raharja,” jelasnya.

Salah satu hal yang menjadi kajian bersama yakni terkait dengan chip pada STNK yang akan berbentuk kartu.

Nantinya, chip bakal dikonsep agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya.

“Yang dikaji salah satunya adalah penggunaan chip yang akan ditempatkan pada kartu STNK,” terangnya.

Baca juga: Awas! Parkir di Trotoar Bisa Dipidanakan

Ia juga menjelaskan bahwa STNK yang berbentuk kartu merupakan hasil improvisasi Kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan. Ia mengklaim STNK berupa kartu juga lebih efisien, mudah disimpan, serta tak gampang rusak.

Halim menambahkan, STNK berupa kartu juga sudah digunakan di beberapa negara lain. Di antaranya Finlandia, Bulgaria, Ukraina, dan Belanda.

“STNK model ini juga mencegah orang tidak bertanggungjawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri,” tuturnya.

Sebelum STNK, kepolisian juga sudah menerbitkan SIM dalam bentuk kartu. Chip dalam SIM berbentuk kartu itu mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM, sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas.

Kartu yang dinamai ‘Smart SIM’ ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa menyimpan saldo maksimal sebesar Rp 2 juta.

Foto: Tribratanews Polri

--

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait