URnews

Mulai 9 September, 28 Gerbang Tol di Jakarta Terapkan Sistem Ganjil Genap

Izzah Putri Jurianto, Minggu, 4 September 2022 13.48 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai 9 September, 28 Gerbang Tol di Jakarta Terapkan Sistem Ganjil Genap
Image: Jalan Tol Mulai Berlakukan Ganjil Genap (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah sepakat untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi, atau yang biasa kita sebut dengan aturan ganjil genap, di beberapa ruas jalan tol di Jakarta.

Kebijakan ini akan diberlakukan pada Jumat, 9 September 2022. Untuk seterusnya, sistem ganjil genap akan berjalan dari Senin sampai Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa pengendara yang berplat nomor berbeda dengan tanggal pada waktu-waktu penerapan ganjil genap akan mendapatkan sanksi tertentu.

"Pelaksanaan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi ada pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ujar Syafrin, yang dikutip oleh Urbanasia pada Minggu (4/09/2022).

Terkait peraturan terbaru ini, berikut adalah daftar gerbang tol yang akan memberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait