URnews

Mulai Besok Syarat Tes PCR atau Antigen Buat Naik Kereta Dihapus, tapi...

Nivita Saldyni, Senin, 29 Agustus 2022 11.12 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Besok Syarat Tes PCR atau Antigen Buat Naik Kereta Dihapus, tapi...
Image: Ilustrasi - Penumpang kereta api. (Dok. PT KAI)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbarui aturan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan transportasi kereta api. Pembaruan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 84 Tahun 2022 itu mencabut syarat hasil tes RT-PCR SE dan rapid test antigen.

Meski menghapus syarat PCR dan Antigen, aturan baru ini mensyaratkan kepada para penumpang kereta api jarak jauh agar sudah vaksinasi booster. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pada aturan sebelumnya penumpang yang belum booster masih diperbolehkan untuk naik kereta asal menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Namun aturan itu tidak berlaku lagi mulai 30 Agustus 2022 mendatang. 

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik,” kata Joni dalam keterangan persnya yang dikutip Senin (29/8/2022). 

Adapun SE baru tersebut diteken langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulmafendi atas nama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. 

Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan kereta api antarakota maupun pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.

Berikut aturan baru soal hasil tes PCR dan rapid test antigen untuk perjalanan orang dengan kereta api:

Perjalanan Kereta Api Antarkota

  • Bagi perjalanan kereta api antarkota, aturan PCR dan rapid test antigen sudah dihapus. Namun pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Sementara untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun juga dibebaskan dari PCR dan rapid test antigen. Namun mereka wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
  • Sementara bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Untuk pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun pendamping mereka selama perjalanan wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi juga dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Kendati begitu mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakannya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Perjalanan Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi

  • Bagi pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun mereka minimal harus sudah mendapatkan vaksin dosis pertama yang ditunjukkan dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
  • Sementara untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi cukup menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakannya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun juga tak perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain itu PeduliLindungi juga masih jadi syarat wajib perjalanan loh, baik bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota maupun kereta api lokal. Penumpang juga masih diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat selama perjalanan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait