URnews

Ganjil-Genap Berlaku Lagi Mulai 3 Agustus 2020

Griska Laras, Jumat, 31 Juli 2020 14.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ganjil-Genap Berlaku Lagi Mulai 3 Agustus 2020
Image: Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Setelah hampir lima bulan ditiadakan, aturan ganjil-genap akan kembali dimulai minggu depan (3/8/20), guys.  

Sama halnya dalam situasi normal, kebijakan ganjil-genap di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, hanya berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubunagn DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menekan pergerakan masyarakat agar tidak keluar rumah untuk urusan yang tidak penting.

"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan," papar Syafrin dalam keterangan tertulis via ANTARA, Kamis (31/7/20).

Syafrin menambahkan, ganjil-genap diberlakukan untuk mengimbau masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan umum dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khsusunya physical distancing, untuk menghindari potensi penyebaran virus COVID-19,"  sambung Syafrin.

Kebijakan ganjil-genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pemerintah sempat meniadakan kebijakan ini pada 16 – 19 Maret, bersamaan dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta. Namun dalam praktiknya, peniadaan ganjil genap diperpanjang beberapa kali. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait