Nadiem Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah, Termasuk Pakaian Adat

Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim belum lama ini mengeluarkan aturan baru tentang penggunaan seragam bagi jenjang SD hingga SMA. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, Urbanreaders.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permendikbud tersebut, ada beberapa tujuan dibuatnya aturan pakaian seragam sekolah. Pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Kedua, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
"Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik," bunyi Pasal 2 Ayat 1 sebagaimana dikutip Urbanasia pada Rabu (12/10/2022).
Pakaian seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang diatur dalam Permendikbud ini ada tiga jenis, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam khas sekolah. Namun selain tiga jenis itu, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat mengatur penggunaan pakaian adat bagi siswa.
Lantas bagaimana ketentuan seragam sekolah untuk SD hingga SMA sesuai dengan aturan yang baru? Simak penjelasan berikut ini!
Ketentuan Seragam Nasional
Seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan siswa saat hari-hari belajar di sekolah, model dan warnanya sama dan berlaku secara nasional. Seragam ini paling sedikit digunakan setiap hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera.
Khusus pada hari pelaksanaan upacara bendera, seragam nasional harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang yang bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Untuk siswa SD/SDLB, seragam nasional berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Untuk siswa SMP/SMPLB, seragam nasional berupa atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Sementara untuk siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB, seragam nasional berupa atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Ketentuan Seragam Pramuka & Seragam Khas Sekolah
Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan siswa pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah. Model dan warnanya mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sementara Seragam Khas Sekolah adalah pakaian bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh siswa pada hari tertentu yang ketentuannya diatur masing-masing sekolah. Model dan warnanya juga ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Ketentuan Pakaian Adat