URnews

Naik Kereta Api Jarak Jauh Nggak Perlu Pakai STRP, Ini Syarat Barunya!

Kintan Lestari, Senin, 26 Juli 2021 15.28 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Naik Kereta Api Jarak Jauh Nggak Perlu Pakai STRP, Ini Syarat Barunya!
Image: Calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh harus menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin. (Dok, PT KAI Daop 1 Jakarta)

Jakarta - Mulai hari ini (26/7/2021) pekerja atau orang yang ingin berpergian tidak perlu membuat kembali Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Begitu juga dengan orang yang ingin naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Pelanggan KAJJ dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP. Namun, calon pengguna harus menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin.

"Untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," kata Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan resminya, Senin (26/7/2021). 

Lalu mereka juga harus menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Untuk calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena kondisi kesehatannya, pihak KAI tetap memperbolehkan mereka naik kereta dengan syarat calon penumpang tersebut perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Penumpang berusia 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sementara yang berusia di bawah 18 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin.

Bila calon penumpang tidak memenuhi syarat, maka mereka tidak akan diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api dan PT KAI Daop 1 Jakarta akan mengembalikan tiket mereka 100 persen.

1627287580-vaksin-pt-kai-daop-1-jakarta.jpgSumber: Layanan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen. (Dok, PT KAI Daop 1 Jakarta)

PT KAI juga membuka layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Layanan vaksinasi ini dibuka setiap hari pada pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun persyaratan dan kriteria bagi yang ingin vaksin adalah sebagai berikut:

1.Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin COVID-19," tutup Eva.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait