URnews

Nama Ibu Tunggal Kini Bisa Dicantumkan di Lembar Ijazah

Shelly Lisdya, Selasa, 30 November 2021 09.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nama Ibu Tunggal Kini Bisa Dicantumkan di Lembar Ijazah
Image: Ilustrasi ijazah. (Dok. LLDIKTI wilayah VII)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan tersebut berkenaan dengan pencantuman nama ibu tunggal dalam ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah, jika sebelumnya nama ayah saja yang dituliskan dalam ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya.

"Berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orang tua atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah, saya sampaikan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik," kata Suharti dalam keterangan tertulis, dikutip Urbanasia, Selasa (30/11/2021).

Dengan demikian, Kemendikbudristek memperbolehkan peserta didik bisa memiliki nama wali siswa yang berbeda di tiap ijazah, sesuai dengan permohonan orang tua atau wali.

"Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan," kata Suharti.

Sebelumnya, aturan ini menuai kritik masyarakat hingga muncul petisi yang diajukan oleh seorang ibu tunggal sekaligus Pegiat Isu Perempuan, Poppy R. Diharjo pada platform change.org yang ditujukan pada Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam petisi tersebut, Poppy mengumpulkan dukungan agar Kemendikbudristek dapat mengubah aturan agar blangko ijazah bisa dicantumkan nama ayah atau nama ibu pada akte kelahiran atau nama wali yang ditunjuk oleh keluarga.

Selain itu, Poppy juga mengatakan bahwa pihak sekolah anaknya tidak mengizinkan namanya ditulis dalam ijazah. Hal ini karena aturan yang sebelumnya berlaku, hanya memperbolehkan nama ayah, karena nama tersebut telah tercantum pada ijazah sebelumnya.

Padahal, Poppy sudah bercerai dari mantan suami dan ayah dari anak biologisnya sudah tidak lagi bertanggung jawab apapun termasuk finansial anak.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Change.org Indonesia (@changeorg_id)

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait