URnews

60 Persen Produk Nestle Diklaim Tidak Sehat, Ini Penjelasan BPOM

Kintan Lestari, Rabu, 9 Juni 2021 12.36 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
60 Persen Produk Nestle Diklaim Tidak Sehat, Ini Penjelasan BPOM
Image: Kantor Pusat Nestlé di Vevey, Swiss. (Flickr/Nestlé)

Jakarta - Baru-baru ini muncul pemberitaan soal 60 persen produk dari Nestle tidak sehat dikonsumsi. Tentu saja kabar tersebut menghebohkan publik. 

Klaim tersebut diungkap tim kesehatan di Australia. Mereka membuka dokumen internal Nestle ke publik melalui Financial Times.

Dalam dokumen internal tersebut dipaparkan kalau lebih dari 60 persen produk perusahaan asal Swiss itu tidak sehat untuk tubuh jika dikonsumsi berlebihan.

Bukan cuma itu saja, sebanyak 37 persen produk-produk Nestle juga hanya mendapat bintang 3,5 dari Australia Health Rating System.

Menanggapi maraknya pemberitaan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait produk Nestle yang diklaim tidak sehat tersebut.

Dalam penjelasannya, BPOM menyatakan bahwa produk tidak sehat yang dimaksud berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk berupa Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

"Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak  (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2021).

Pasalnya kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) yang mana wajib dicantumkan di label produk.

"Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017)," lanjut pernyataan BPOM.

Untuk masalah rating, BPOM menyebut itu adalah ketentuan yang berlaku di Australia dan New Zealand.

"Model  pencantuman “Health Star Rating” dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand," bunyi penjelasan BPOM lagi.

Berikut penjelasan lengkap dari BPOM terkait berita produk Nestle tidak sehat:

1. Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak  (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.

2. Informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).

3. Untuk lebih mudah dipahami masyarakat di Indonesia, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel, pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo “pilihan lebih sehat” pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela. Model  pencantuman “Health Star Rating” dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand.

4. Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia.

5. Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian.

6. Pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.

7. Kebutuhan gizi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia. Untuk individu yang memiliki kebutuhan gizi khusus karena kondisi fisik, aktivitas fisik dan/atau kondisi kesehatan tertentu, agar berkonsultasi dengan dokter/ahli gizi.

8. Badan POM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait