Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja?

Jakarta - Tahun lalu ramai dibahas mengenai Omnibus Law Cipta Kerja. Sampai sekarang sebenarnya masih jadi topik panas, namun tidak seheboh sebelumnya. Tapi apakah Urbanreaders tahu apa itu Omnibus Law Cipta Kerja?
Istilah tersebut pertama kali muncul tahun 2019 dalam pidato Joko Widodo setelah dirinya dilantik jadi Presiden RI untuk kedua kalinya.
Di pidatonya itu, Jokowi menyebut ingin membuat konsep hukum menyederhanakan regulasi agar lebih tepat sasaran yang disebut Omnibus Law. Secara keseluruhan ada empat Omnibus Law yang diusulkan, salah satunya adalah Cipta Kerja.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu sebagai berikut:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Saat DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020, banyak terjadi penolakan terutama dari kalangan buruh.
Pasalnya ada beberapa poin dalam pasal yang kontroversial dan merugikan pekerja, seperti tidak adanya jaminan pensiun atau perusahaan bisa semena-mena mem-PHK karyawan atau buruh dengan alasan efisiensi.