URnews

Aturan Larangan Impor Pakaian Bekas Tak Akan Direvisi Meski Banyak Demo

Ken Yunita, Kamis, 8 Juni 2023 21.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Larangan Impor Pakaian Bekas Tak Akan Direvisi Meski Banyak Demo
Image: Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (BPMI Setpres)

Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menganggapi demo yang dilakukan para pedagang pakaian bekas se-Indonesia beberapa waktu lalu. Teten menegaskan, pihaknya tidak dapat membiarkan impor pakaian bekas ilegal terus terjadi sehingga pihaknya perlu mengambil sikap tegas. Dalam hal ini, menurutnya sudah tidak ada kompromi lagi.

"Kita nggak bisa membiarkan penyelundupan terus. Jadi yang disuruh ngadepin ke kita pedagang ecerannya, tetapi yang di belakangnya itu yang kita, masa kita kompromi terus?" katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Karena itu, pemerintah tidak akan merevisi aturan larangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Meski itu menjadi salah satu tuntuntan para demonstran.

"Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita nggak akan pernah merevisi," tegasnya.

Teten menjelaskan, pihaknya juga telah bertemu perwakilan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan barang-barang bekas tersebut bisa diganti dengan pakaian lokal.

"Kita tegaskan kembali kan impor pakaian bekas, barang bekas memang dilarang. UU-nya mengatur seperti itu, sehingga waktu datang ke tempat kami (pengusaha), kita tawarkan untuk dihubungkan dengan produsen baju lokal yang paling besar kan itu konveksi-konveksi UMKM," terangnya.

"Saya kira kan kalau kita tutup keran masuknya produk-produk pakaian bekas itu ke dalam negeri kan pasti demand-nya tetap ada. Demand itu harus kita isi dengan jualan baju lokal," imbuhnya.

Sebelumya Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Selasa (6/6).

Bila permintaan mereka tidak dipenuhi, para peserta mengancam kembali berdemo di depan kantor Kemendag dengan jumlah yang lebih banyak. Sebab mereka mengaku peserta yang hadir baru perwakilan pedagang dari Jakarta, Makassar, dan Bandung.

Mereka menuntunt beberapa hal antara lain revisi Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merugikan (Tidak Pro) Pedagang Thrifting dan pengesahan undang-undang yang mengatur soal thrifting.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait