Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Eliezer telah menembak Brigadir J dengan sadar dan tanpa ragu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa.
Sehingga, Jaksa menuntut majelis hakim PN Jaksel yang mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
Jaksa menilai Eliezer telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Peran Bharada E yang sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J menjadi pemberat tuntutan. Sementara penyesalan Eliezer sebagai saksi pelaku menjadi peringan tuntutan.
Sebagai pengingat, kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel. Peristiwa ini terjadi akibat dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Sementara itu, keempat tersangka lain yang terlibat juga telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman yang berbeda. Di antaranya adalah Kuat Ma'ruf (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), Ferdy Sambo (penjara seumur hidup), dan Putri Candrawathi (8 tahun).