Cover Lagu Tanpa Izin Bisa Dihukum 3 Tahun Penjara & Denda Rp 500 Juta
Jakarta - Masalah hak cipta kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah musisi Tanah Air belakangan juga kembali mengingatkan kita betapa pentingnya 'izin' yang menyangkut soal cover lagu.
Seperti yang kita tahu bahwa cover lagu seakan telah menjadi tren baru yang kian menjamur di berbagai platform media sosial. Tapi tahu kah kamu kalau ternyata gak sedikit loh pengcover lagu yang lupa minta izin dan mencantumkan pemilik hak cipta lagu yang dinyanyikan itu sebelum mempostingnya dan memonetisasinya, misalnya lewat YouTube.
Nah ini yang bahaya guys. Sebab cover lagu tanpa izin, mempostingnya, dan memonetisasinya bisa membuat kamu terancam hukuman penjara selama paling lama tiga tahun dan/atau denda Rp 500 juta loh!
Hal itu dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113, guys!
1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Nah kalau pembajakan atau penggandaan hak cipta, hukumnya lebih berat tuh. Bisa diancam 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 4 milyar rupiah.
Isu hak cipta ini sendiri kembali diangkat beberapa waktu lalu oleh Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) lewat sebuah Webinar yang dilaksanakan Jumat (28/8/2020) lalu di Hotel Aston Jakarta Selatan. Sejak itu, masalah hak cipta kembali ramai diperbincangkan.
Menanggapi hal itu, sejumlah musisi pun kembali mengingatkan netizen pentingnya hak cipta dalam mengcover sebuah lagu, salah satunya Badai yang dikenal lewat band Kerispatih nih guys.
"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku. Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILIKI IJIN.. Beberapa pencipta lagu termasuk saya , sedang memperjuangkan ini. Hati2 mempergunakan karya cipta orang lain. #savecomposer," tulis Badai pada postingan di Instagram @badaithepianoman.
Tak ketinggalan, Pongki Barata juga kembali mengingatkan kamu yang suka cover lagu dan mempostingnya ke YouTube nih.
"Seingat saya, saya belum pernah sekalipun menuntut teman teman yg mengkover lagu saya. Tidak pernah. Tapi ngajak ngomong sering. Sampe bikin seminar malah. Karena mereka semua teman," katanya lewat akun Twitter @pongkibarata.
"Namun.. sbg pelaku langsung dari industri musik ini, sbg kepala keluarga yg menghidupi keluarganya 98% dr musik ( 2% dr modeling) , saya merasa wajib menginformasikan semua hal yg saya tahu ttg cover2 lagu di era skrg," tutupnya.