Daftar Mal di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19

Jakarta - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah. Berbeda dengan PPKM sebelumnya, saat ini pelonggaran mulai diberikan. Salah satunya, yaitu uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di beberapa daerah.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal ini akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam siaran pers, Senin (8/9/2021).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19 dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
Namun, persyaratan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat berusia 12 - 70 tahun. Masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun belum diizinkan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan.
Berikut ini merupakan beberapa mal di Jakarta yang mewajibkan sertifikat vaksin bagi pengunjung, karyawan, dan staf terkait.
1. Blok M Plaza
2. Cibubur Junction
3. Grand Indonesia
4. ITC Cempaka Mas, ITC Fatmawati, dan ITC Roxy Mas
5. Kota Kasablanka
6. Lippo mall Kemang dan Lippo Mall Puri
7. Mal Artha Gading
8. Mal Bassura
9. Plaza Indonesia
10. Pluit Village
11. Pusat Grosir Cililitan
12. Senayan Park
13. Thamrin City
14. Gandaria City
15. Baywalk Mal
16. Plaza Semanggi
17. Senayan City
Oleh karena itu, bagi Urbanreaders yang berencana mengunjungi salah satu mal di atas, perlu mempersiapkan sertifikat vaksin untuk ditunjukkan kepada petugas sebelum masuk.