URnews

Dibanding 5 Negara Ini, Harga Rokok di Indonesia Masih Rendah

Shelly Lisdya, Jumat, 4 Desember 2020 14.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dibanding 5 Negara Ini, Harga Rokok di Indonesia Masih Rendah
Image: Ilustrasi rokok. (freepik)

Jakarta - Pemerintah kembali bakal menaikkan harga cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2021 mendatang. Kabarnya, tarif cukai akan naik di atas 15 persen. 

Dengan adanya kenaikan harga CHT khususnya di segmen sigaret kretek tangan (SKT), banyak pengamat yang menyatakan dampak kerugian yang dirasakan petani tembakau.

Kabar kenaikan harga CHT ini dipicu karena perokok di Indonesia pun terbilang masih tinggi, yakni sebesar 33,8 persen. Dengan rincian perokok laki-laki dewasa sebesar 62,9 persen. 

Tak hanya itu, dari data Riskesdas pada tahun 2018 menyebutkan, perokok di bawah umur atau anak-anak mencapai angka 9,1 persen, padahal di tahun 2013 jumlah perokok anak masih di angka 7,2 persen.

Alasan lain yang dikeluarkan pusat kajian jaminan sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyebut harga rokok yang terjangkau yang menjadi pemicu anak di bawah umur mengonsumsinya.

Dari data Index 2013, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan harga rokok hingga 100 persen selama tahun 2020.

Di tahun 2013 sampai 2018, pemerintah telah menaikkan harga sekitar 70,2 persen. Hingga saat ini, harga rokok di pasaran pun sekitar Rp 20 ribu.

Sebelumnya, pada awal tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menaikan harga CHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan tersebut mengatur kenaikan tarif cukai rokok terbesar, yakni jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sebesar 29,96 persen. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 12,84 persen.

Jika di rupiah-kan, maka kenaikan berkisar antara Rp 1,700 hingga Rp 3 ribu.

Sementara itu, melihat data dari NUMBEO, harga rokok di Indonesia saat ini adalah 1,84 United States Dollar (USD) atau setara Rp 26 ribu per bungkus. Jumlah tersebut masih terbilang rendah dibanding negara lainnya loh!

1. Islandia

Apabila warga negara Islandia akan membeli rokok, mereka harus menunjukkan kartu identifikasi sebagai bukti bahwa sudah berusia diatas 18 tahun. Harga rokok pun di sana sekitar 11,5 USD atau sekitar Rp 162 ribu per bungkus.

2. Amerika Serikat

Pemerintah memang sengaja menaikan harga rokok, bahkan harganya pun mencapai 8,00 USD atau sekitar Rp 113 ribu per bungkus.

3.  Inggris

Di Inggris, harga rokok pun terbilang mahal, yakni berkisar 14,79 USD atau sekitar Rp 209 ribu per bungkus.

4. Australia

Di Australia, harga satu bungkus rokok rata-rata dijual dengan harga 25,99 USD atau setara dengan Rp 367 ribu per bungkus.

5. Selandia Baru

Selandia Baru masuk daftar negara yang dilarang untuk merokok demi alasan kesehatan. Harga rokok di sana pun dibanderol 22,6 USD atau setara dengan Rp 319 ribu per bungkus.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait