URnews

Double Job Jadi Calo Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat

Urbanasia, Selasa, 21 Maret 2023 08.05 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Double Job Jadi Calo Bintara, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat
Image: Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy. (Dok. Humas Polda Jateng)

Jakarta - Sebanyak lima oknum polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah dipecat. Hal ini lantaran mereka kedapatan menjadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di Jawa Tengah. 

Lima oknum tersebut berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/2023).

Iqbal menjelaskan, keputusan pemecatan terhadap lima oknum polisi itu sudah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari sosiologis, yuridis, hingga psikologis. 

Barang Bukti

Selain itu, Iqbal menyebutkan bahwa tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang yang diperoleh lima oknum itu dari para korban dengan jumlah mencapai Rp 9 miliar.

“Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," katanya.

Uang tersebut terdiri dari pecahan yang bervariasi dan telah dikembalikan ke pihak yang berhak menerima.

Para oknum diketahui memungut biaya dari para korban calon Taruna dengan besaran mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Iqbal mengatakan, modus yang dilakukan para oknum tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," ucapnya.

Setelah pemecatan, lima oknum polisi itu akan menjalankan proses pidana atas perbuatan mereka masing-masing. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait