DPR Desak Bappebti Rancang Regulasi Perdagangan Aset Kripto
Jakarta - Perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu dapat dilihat dengan munculnya sejumlah platform dengan jumlah pengguna yang terus bertambah.
Di Indonesia, aktivitas jual beli aset kripto ini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski demikian, regulasi baku terkait jual beli aset kripto ini dirasa masih sangat minim di Indonesia.
Minimnya regulasi ini turut diamini oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung. Kesimpulan Martin ini muncul setelah Komisi VI menggelar pertemuan dengan Bappebti.
“Kalau kita tangkap dari pemaparan Bappebti, masih banyak sekali kekosongan peraturan terkait dengan perdagangan aset kripto ini,” kata Martin dilansir dari kanal YouTube DPR RI, Rabu (30/3/2022).
Meski demikian, Martin mengaku memaklumi adanya kekosongan peraturan itu. Pasalnya, saat peraturan yang ada dibuat perdagangan aset kripto belum semarak seperti yang terjadi saat ini.
“Tapi Komisi VI sudah meminta Bappebti dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk bersinergi baik melakukan pengawasan juga untuk mengisi kekosongan peraturan,” imbuh Martin.
Peraturan-peraturan yang diharapkan bisa dihasilkan antara lain terkait dengan robot trading hingga kemungkinan larangan penjualan aset kripto secara langsung. Selain itu, DPR juga meminta Bappebti membuat call center tempat pengaduan masyarakat.
“Call center ini tempat masyarakat bisa mengadu ketika mengalami masalah. Jadi masih banyak yang harus dikerjakan dan kita akan monitor Bappebti terkait hasil-hasil rapat ini,” pungkas Martin.