DPR Usul Politisi Bisa Jadi Dewan Gubernur BI di RUU PPSK

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar anggota atau pengurus partai politik bisa menduduki kursi sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Usulan tersebut bisa terealisasi ketika Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan menjadi UU. Pasalnya, dalam RUU itu DPR menghapus larangan anggota partai politik menjadi anggota Dewan Gubernur BI.
Adapun larangan politisi menjadi anggota Dewan Gubernur BI tertera pada UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, tepatnya pada Pasal 47.
Berikut bunyi Pasal 47 ayat (1) dan (2):
(1) Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang:
a. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga;
b. merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut;
c. menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
(2) Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Nah hanya saja, poin c pada Pasal 47 ayat (1) UU Bank Indonesia ini dihapus guys. Artinya, anggota Dewan BI hanya dilarang memiliki kepentingan pada perusahaan dan merangkap jabatan.
“Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi: Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga dan atau merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukan wajib memangku jabatan tersebut,” bunyi pada draft RUU PPSK yang dikutip Kamis (29/9/2022).
Terkait hal ini, Urbanasia sudah mencoba menghubungi anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, serta terkait langsung dengan RUU PPSK tersebut, namun belum ada jawaban.