URnews

Fakta-fakta di Sidang Dakwaan Mario Dandy, Ayah David Ozora Nyeletuk 'Penguasa Jaksel'

Ken Yunita, Rabu, 7 Juni 2023 18.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Fakta-fakta di Sidang Dakwaan Mario Dandy, Ayah David Ozora Nyeletuk 'Penguasa Jaksel'
Image: Antara

Jakarta - Sidang dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terkait penganiayaan David Ozora mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). Sidang digelar terbuka, baik secara offline maupun online.

Namun demikian, sidang yang digelar online, dilakukan tanpa suara. Sebab, ada bagian-bagian dakwaan yang terkait dengan narasi kesusilaan. Hakim meminta hal tersebut tak dipublikasikan.

"Perlu diketahui bahwa untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum, jadi tidak dibiarkan untuk di-publish," kata ketua majelis hakim sidang Mario Dandy, Alimin Ribut Sujono.

"Mungkin tetap dibacakan tapi di-off-kan, khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," sambung dia.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dan terjadi dalam sidang tersebut:

Jaksa Sebut Mario Dandy Bersenang-senang saat Aniaya David

Mario DandySumber: Antara

Mario disebut bersenang-senang saat menganiaya David Ozora. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino (David Ozora) dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’," kata jaksa.

David Ozora Sudah Tergeletak Tetap Diinjak Kepalanya oleh Mario Dandy

Mario Dandy disebut menganiaya David Ozora dengan cara sadis. Hal itu karena Mario Dandy terus menghajar padahal korban sudah tergeletak tak berdaya. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kekerasan tersebut bermula saat Mario menendang kepala David dengan kaki kanannya. Membuat David jatuh dan tergeletak, diam tak bergerak seolah pingsan. Dari situ, penganiayaan terus dilakukan.

"Dengan penuh kesadaran dan amarahnya, dengan sekuat tenaga Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan menggunakan kaki kanan, dan mengatakan: 'berani lo sama gw, anjing? berani gak?'" kata jaksa.

Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat

Shane LukasSumber: Antara

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa bersama-sama Mario Dandy dan perempuan A melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa.

Dalam dakwaan, Shane disebut sebagai teman Mario Dandy yang turut membantu penganiayaan. Ia menjadi salah satu teman yang diminta menemani Mario untuk menganiaya David.

"'Shane, kayaknya gw mau mukul orang deh, lw gw jemput temenin gw'," begitu ajakan Mario ke Shane.

Atas ajakan itu, lalu dijawab Shane. “Ya sudah Den, pukul berapa, gw share lock karena motornya mogok,” jawabnya.

Tak hanya itu, dalam dakwaan juga disebut bahwa Shane mengompori Mario Dandy untuk menghajar David. Hal tersebut disampaikan Shane kala mendengar soal pelecehan perempuan A, pacar Mario Dandy, oleh David Ozora.

“'Gw kalau jadi lu pukulin aja itu parah, Den,” begitu kalimat Shane ke Mario.

Setelah itu, Shane ikut dengan Mario Dandy saat akan menganiaya David. Shane juga turut berada di tempat kejadian tapi tidak berusaha melerai, malah dia merekam aksi Mario menendang kepala David.

Ayah David Ozora Panggil Mario Dandy 'Penguasa Jaksel'

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, sempat menyoraki Mario Dandy ‘penguasa Jaksel’ sesaat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai.

Meski tak ada penjelasan dari Jonathan soal maksud sebutan 'penguasa Jaksel' tersebut. Tapi celetukan ayah David itu disambut sejumlah pengunjung sidang yang hadir.

Bahkan ada yang nyeletuk soal 'penguasa pajak'. Hal ini merujuk ke ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Sebelum menjadi tersangka KPK, Rafael Alun menjabat Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Ayah David hadir langsung pada sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jonathan datang bersama kuasa hukum David dan sejumlah rombongan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait