Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nyatakan Banding
Jakarta - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyatakan banding atas vonis dari PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menerangkan, terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga sudah menyatakan banding atas putusan masing-masing.
“Para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yoshua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding,” katanya melansir Antara, Jumat (17/2/2023).
Djuyamto menambahkan, Kuat Ma’ruf lebih dulu mengajukan banding yaitu pada Rabu (15/2/2023). Sementara Ferdy Sambo, Putri, dan Ricky Rizal menyusul pada 16 Februari.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis paling berat dalam kasus ini yaitu hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kejagung Pelajari Vonis Ferdy Sambo Cs
Adapun Kuat Ma’ruf divonis penjara 15 tahun, sementara Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Sedangkan satu terdakwa lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E divonis penjara 1,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sudah menerima vonis terhadap Bharada E ini dan tidak akan banding.