URnews

Ivermectin Disebut Ampuh Obati COVID-19, Ini Penjelasan BPOM

Griska Laras, Jumat, 11 Juni 2021 10.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ivermectin Disebut Ampuh Obati COVID-19, Ini Penjelasan BPOM
Image: Ilustrasi obat (Freepik by JCOMP)

Jakarta - Di media sosial beredar informasi yang menyebut invermectin ampuh mengobati COVID-19. Obat ini bahkan digadang-gadang efektif menurunkan angka kematian akibat infeksi virus corona.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun turun tangan untuk meluruskan informasi tersebut. BPOM menyebut Ivermectin memang memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, tapi keamanan dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 masih perlu melalui uji klinik lebih lanjut.

"Untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan beberapa rumah sakit," tulis BPOM dikutip dari situs resmi, Jumat (11/6/2021).

BPOM menegaskan Ivermectin merupakan obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter. 

"Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," jelas BPOM.

Obat yang biasa dipakai untuk mengobarti infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) ini bahkan bisa menimbulkan berbagai efek samping jika dikonsumsi dalam waktu panjang.  

"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," lanjutnya.

Karena alasan tersebut, BPOM pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat tersebut di platform online. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait