URnews

Ivermectin hingga Plasma Konvalesen Dicabut dari Buku Pedoman COVID-19

Nivita Saldyni, Rabu, 9 Februari 2022 19.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ivermectin hingga Plasma Konvalesen Dicabut dari Buku Pedoman COVID-19
Image: Ketua Pokja PDPI Erlina Burhan dlaam konferensi pers Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022). (YouTube Pengurus Besar PAPDI)

Jakarta - Urbanreaders, lima organisasi profesi medis di Indonesia telah mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi untuk pemulihan pasien COVID-19. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengatakan, sejumlah opsi yang dicabut itu diantaranya plasma konvalesen, Invemectin, Hidroksiklorokun, Azitromisin dan Oseltamivir.

"WHO sudah umumkan beberapa obat yang tidak bermanfaat dan kami mengadopsi itu," kata Erlina dalam konferensi pers virtual Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022).

"Kami melakukan pencabutan beberapa opsi terapi tambahan, termasuk plasma konvalesen dan Ivermectin yang sebetulnya kedua obat itu tidak pernah masuk obat standar tapi hanya sebagai obat tambahan yang bisa diberikan berdasarkan pertimbangan seksama dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan)," jelasnya lebih lanjut.

Sementara untuk obat antivirus Hidroksiklorokun, Azitromisin dan Oseltamivir, Erlina menegaskan bahwa obat-obat ini telah dicabut dari buku pedoman sejak edisi 3, yang berlaku setahun sebelumnya. 

"Ketiga obat ini sudah dikeluarkan pada edisi sebelumnya. Kami sudah keluarkan (Hidroksiklorokun, Azitromisin dan Oseltamivir) dari edisi yang sebelumnya," tegas Erlina.

Nah dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku Pedoman Tata Laksana COVID-19, kata Erlina, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obat antivirus tersebut saat merawat pasien COVID-19.

Sebagai informasi, Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4 ini disusun oleh lima organisasi profesi medis. Kelima organisasi tersebut di antaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Buku pedoman edisi ke-4 ini didistribusikan kepada tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Di dalamnya berisi tentang pembaruan penggunaan obat-obatan pasien COVID-19, juga panduan lainnya, termasuk definisi kasus probable varian Omicron berdasarkan PCR dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan terkonfirmasi varian omicron berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS) serta penanganannya.

Termasuk juga pembaruan terkait indikasi perawatan ICU dan karakteristik pasien COVID-19 derajat kritis untuk memprediksi lebih dini potensi perburukan. Tak ketinggalan, ada juga pembaruan terkait jenis, dosis dan cara pemberian vaksin baru yang efektif.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait