Kejagung Bakal Proses Kasus Doni Salmanan

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera memproses kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, proses itu akan dimulai karena pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara Doni Salmanan dari penyidik Bareskrim Polri.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) dari Bareskrim pada Selasa, 19 April 2022,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Ketut menjelaskan, setelah diterima, berkas Doni Salmanan itu akan diteliti oleh tim jaksa peneliti. Jika berkas sudah sesuai syarat formil dan materiil maka akan dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam hal ini, pihak Kejagung memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara dan tujuh hari lagi untuk menginformasikan apakah berkas sudah lengkap atau belum.
Jika berkas dinyatakan belum lengkap, maka Kejagung akan mengembalikannya kepada penyidik Barekrim untuk dilengkapi. Sedangkan jika berkas sudah lengkap, maka proses kasus Doni Salmanan bisa naik ke tahap berikutnya.
Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun.