Kemenaker Siapkan RPP Turunan UU Cipta Kerja

Malang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas UU Cipta Kerja.
Empat RPP yang disusun itu meliputi pengupahan, Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami (Kemenaker-red) mendapatkan perintah atau amanah dari Presiden untuk merumuskan empat peraturan pemerintah, sekarang sudah mulai proses pembahasannya," ujar Menteri Tenaga Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dalam kunjungannya ke Malang, Kamis (22/10/2020).
Lebih lanjut, ia menyatakan jika pihaknya telah melakukan kick-off dengan mengundang forum Tripartite Nasional untuk memberikan masukan dan membahas bersama RPP ini.
"Kami kemudian mensosialisasikan dan mengajak pemerintah daerah yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi untuk sama-sama memberikan masukan dan sama-sama merumuskan RPP ini," imbuhnya.
Kendati demikian, UU Cipta Kerja memang masih belum diundangkan. UU ini akan resmi berlaku apabila Presiden Joko Widodo sudah menandatanganinya.
Baca Juga: Bank Dunia Dukung Jokowi Soal UU Cipta Kerja
Namun, UU Cipta Kerja juga akan berlaku dengan sendirinya tanpa tanda tangan Presiden jika sudah mencapai 30 hari sejak pengesahan DPR.
"UU ini diundangkan jika Presiden sudah tanda tangan atau jika sudah mencapai 30 hari," tandasnya.