Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
Penahanan terhadap eks Kabag Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan itu dilakukan selama 20 hari setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pads Senin (3/4/2023) siang.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April hingga 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin.
Rangkaian kasus Rafael berawal saat ia resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian pada 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I dan dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Firli juga mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.
Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang tersebut.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.