Masuk AS Wajib Vaksin Penuh, Sinovac Diterima

Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait warga negara asing yang ingin memasuki negaranya.
Dalam kebijakan baru tersebut, warga asing wajib sudah divaksinasi penuh sebelum naik pesawat menuju AS.
Aturan yang berlaku mulai awal November 2021 itu diumumkan koordinator tanggap COVID-19 Gedung Putih, Jeff Zients, pada Senin (20/9/2021) kemarin.
"Kami tahu vaksin efektif, termasuk terhadap varian delta, dan vaksin adalah garis pertahanan terbaik melawan COVID-19, jadi persyaratan vaksinasi ini merupakan alat terbaik yang kami miliki untuk menjaga warga tetap aman dan mencegah penyebaran virus," kata Jeff, dikutip dari Bloomberg, Kamis (23/9/2021).
Aturan tersebut merupakan tambahan dari persyaratan sebelumnya, yakni wisatawan asing wajib menunjukkan bukti test COVID-19 yang hasilnya negatif dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan ke AS.
Adapun vaksin COVID-19 yang diterima menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS adalah vaksin yang disetujui untuk penggunaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Maka vaksin yang diterima termasuk vaksin Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, AstraZeneca dan Sinovac.