URnews

Menpan RB Setuju ASN Terapkan WFH Sepekan Usai Libur Lebaran

Nivita Saldyni, Sabtu, 7 Mei 2022 09.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Menpan RB Setuju ASN Terapkan WFH Sepekan Usai Libur Lebaran
Image: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Dok. Kementerian PANRB)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo setujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja work from home (WFH) setelah puncak arus balik lebaran, Minggu (8/5/2022).

Hal ini menjadi upaya untuk mengurai kemacetan yang diprediksi akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022.

Tjahjo pun telah memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu, mulai dari Senin (9/5/2022) mendatang.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Tjahjo, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (7/5/2022).

Tjahjo memastikan WFH tak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, maupun layanan pemerintahan lainnya. Sebab menurutnya saat ini sudah ada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara fleksibel dengan memanfaatkan teknologi yang telah digunakan.

Menurut Tjahjo, penerapan sistem kerja WFH ini juga bisa dimanfaatkan sebagai isolasi mandiri bagi ASN yang baru kembali dari kampung halaman. Apalagi saat ini COVID-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia.

“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19,” ungkapnya.

Tjahjo berpesan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol kesehatan. Ia pun meminta PPK untuk memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

Sebelumnya, Kapolri menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir. Menurutnya, sistem kerja ini bisa diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Listyo kepada wartawan di Bali, Kamis (5/5/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait