Menuju Pelayanan Publik BIG yang Ramah Kelompok Rentan
Jakarta - Makna merdeka bagi bangsa Indonesia, yang baru merayakan peringatannya ke-78 pekan lalu adalah kebebasan yang berlaku bagi segenap warga negara. Juga warga negara yang dikelompokkan sebagai kelompok rentan. Kebebasan yang dimaksud, termasuk dalam hal menerima layanan publik tanpa halangan oleh keterbatasan akses, perbedaan gender, jumlah usia, keadaan tubuh maupun mental.
Pelayanan publik merupakan kewajiban yang diselenggarakan negara. Ini karena warga negara tak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, tanpa melibatkan negara. Misalnya layanan dalam hal pencatatan diri sebagai penduduk sejak kelahiran melaui akte kelahiran dan ketika dewasa melalui KTP.
Sumber: null
Juga layanan penerbitan identitas kewarganegaraan yang berlaku antar negara di dalam paspor, penerbitan surat kepemilikan atas tanah, maupun layanan memperoleh kebutuhan dasar seperti Sembako, BBM, air bersih, jaringan internet, bahkan untuk memperoleh informasi geospasial.
Mengikuti batasan pengertiannya, layanan publik merupakan rangkaian kegiatan atau pemenuhan kebutuhan warga negara, yang di atur berdasar undang-undang. Disebutkan dalam ketentuan itu, negara memenuhi kebutuhan setiap warga negara atas barang, jasa, maupun pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik. Sedangkan yang disebut sebagai penyelenggara layanan publik, adalah pemerintah melalui instansi pemerintahan, dengan masyarakat sebagai penerima layanannya.
Mengingat sisi penerima layanan adalah masyarakat tanpa catatan tambahan, ini berarti termasuk masyarakat yang terkategori dalam kelompok rentan. Yang dimaksud sebagai kelompok rentan adalah penyandang disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial maupun korban bencana alam.
Pemberian pelayanan publik kepada kelompok rentan ini sesuai isi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yang menegaskan adanya asas kesamaan hak, persamaan perlakuan, serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Karenanya memenuhi ketentuan itu, layanan publik yang ramah bagi kelompok rentan, jadi urgensi yang harus diakomodasi oleh setiap unit penyelenggara layanan publik. Seluruhnya ini, disebut sebagai layanan publik yang inklusif.
Sumber: null
Peningkatan Layanan Publik yang Inklusif
Terdapat 4 prinsip dalam pelaksanaan layanan publik yang inklusif bagi kelompok rentan. Pertama, ketersediaan (availability). Fasilitas layanan, barang-barang, jasa-jasa dan program-program, harus tersedia dalam jumlah yang cukup. Kedua, aksesibilitas (accessibility). Layanan dapat dijangkau tanpa diskriminasi, bebas dari halangan jangkauan fisik, ekonomi, maupun informasi. Ketiga, keberterimaan (acceptability). Segala fasilitas pelayanan harus sesuai secara budaya. Dan keempat, kualitas (quality). Layanan yang disampaikan kepada masyarakat, harus dengan kualitas yang terbaik.
Memenuhi 4 prinsip di atas, penyelenggara layanan wajib menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas yang dibutuhkan kelompok rentan. Ini untuk memastikan, terpenuhinya hak yang sama, bagi semua kelompok yang dilayani. Penyediaan sarana prasarana yang ramah kelompok rentan, juga dapat diterjemahkan sebagai wujud kepedulian untuk menjamin dan melindungi kelompok rentan. Sehingga kelompok rentan dapat mewujudkan partisipasinya sebagai warga negara.
Mendorong penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), menetapkan standar yang harus dipenuhi setiap unit penyelenggara layanan publik. Standar itu menyangkut penyediaan kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, juga bagi pengguna kursi roda jalan landai dan pegangan rambat, lift yang disertai Huruf Braille untuk layanan yang tidak berlokasi di lantai satu, selasar yang menghubungkan semua ruang, toilet khusus, loket khusus, ruang tunggu khusus, serta guiding block bagi penyandang disabilitas netra, berikut parkir khususnya. Juga wajib disediakan alat bantu bagi tunanetra dan tunarungu, arena bermain anak, ruang laktasi/menyusui; serta fasilitas lain seperti petugas pemandu dan petugas yang mampu berbahasa isyarat.
BIG Bangun Sarana dan Prasarana Pelayanan Bagi Kelompok Rentan
BIG (Badan Informasi Geospasial), sebagai penyelenggara layanan publik di bidang Informasi Geospasial (IG), terus melakukan peningkatan kualitas layanan publiknya. Salah satu yang dilakukan, melalui Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG)-BIG, yang membangun sarana dan prasarana penunjang layanan demi kenyamanan dan keamanan seluruh penggunanya, termasuk kelompok rentan.
Di luar gedung PTIG, tersedia tempat parkir kendaraan bermotor bagi pengguna layanan. Ini disediakan untuk kendaraan roda dua, roda empat maupun tempat parkir disabilitas. Selain itu tersedia juga fasilitas CCTV, kanopi dan petugas parkir. Dari lokasi parkir menuju pintu masuk PTIG, terdapat jalan landai yang dilengkapi pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda. Juga sudah terpasang guiding block, atau yang sering disebut dengan ubin taktil berwarna kuning, yang menghubungkan lokasi parkir hingga meja resepsionis. Pemasangan guiding block ini penting, guna memberi petunjuk arah bagi para bagi pengguna jalan disabilitas netra.
Pemasangan guiding block dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Adanya tekstur timbul pada blok-bloknya mempunyai arti, yang termuat dalam 2 tipe guiding-nya. Pada guiding block garis-garis (line type) menandakan aman untuk terus diikuti saat berjalan. Sedangkan yang bercorak titik-titik (spot line) menunjukkan adanya halangan atau belokan di depan. Ini artinya penyandang disabilitas netra harus berhenti.
Ketika masuk ke ruang PTIG, pengguna layanan akan disambut petugas resepsionis yang sigap dan siap membantu. Layanan dimulai pendaftaran tamu secara elektronik. Di ruangan layanan juga tersedia mesin antrian yang dilengkapi monitor, layar informasi, CCTV. Pada ruang ini tersedia kursi roda maupun tongkat kaki tiga, yang berfungsi sebagai alat bantu jalan yang sewaktu-waktu. Keduanya bisa digunakan oleh pengguna layanan lansia, ibu hamil atau kaum disabilitas.
Tersedianya toilet bersih, juga menjadi perhatian PTIG. Terdapat toilet terpisah, untuk wanita, pria dan khusus disabilitas. Kondisinya selalu bersih, tanpa genangan air. Toilet juga dilengkapi air bersih beserta perangkat pelengkapnya, seperti tisu, sabun, dan tempat sampah. Kebersihan toilet dijamin oleh petugas pembersih, berikut monitoring pelaksanaan kebersihannya.
Pengguna layanan yang datang ke PTIG, tak akan merasa bosan ketika harus menunggu proses layanan. Ini karena PTIG sudah menyediakan beberapa fasilitas, seperti bahan bacaan, air minum, televisi juga hotspot wifi. Juga tidak perlu takut ponsel kehabisan daya baterai. Di ruang tunggu layanan sudah disedikan charging booth atau tempat mengisi ulang daya baterai.
Untuk pengguna layanan perempuan yang harus menyusui bayinya dengan ASI, PTIG menyediakan ruang laktasi. Penyediaan ruang laktasi merupakan sarana yang diwajibkan bagi kelompok rentan. Ketentuan ini harus diakomodasi oleh setiap unit penyelenggara layanan publik. Penyediaan ruang laktasi sendiri sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Disebutkan, setiap perusahaan/instansi wajib menyediakan ruang laktasi agar ibu menyusui bisa menyusui anaknya dan atau memerah ASI untuk anaknya dengan aman dan nyaman.
Keberadaan ruang laktasi juga sebagai wujud mensukseskan program pemberian ASI eksklusif bagi bayi selama enam bulan. Ruang laktasi yang ada di PTIG, saat ini sudah memenuhi standar persyaratan: tersedianya ruangan khusus laktasi, ada pintu yang bisa dikunci atau mudah dibuka/tutup, disertai dengan penerangan yang cukup, AC, sofa yang nyaman, lemari es untuk menyimpan ASI perah, dan adanya meja tafel untuk mengganti popok bayi. Sementara untuk pengguna layanan yang datang berkunjung dengan membawa anak, PTIG menyediakan arena bermain anak yang dilengkapi dengan aneka mainan. Tujuannya agar anak tidak rewel atau tidak merasa bosan, saat ikut serta orang tuanya, mendapatkan pelayanan dari BIG.
Dengan sarana dan prasarana yang disediakan, seluruhnya dimaksud untuk memudahkan pengguna layanan. Yang diterima bukan hanya kepuasan layanan informasi geospasial yang dibutuhkan, tetapi juga perasaan bahagia karena mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam mengaskes layanan.
* Penulis adalah Pranata Humas Muda Badan Informasi Geospasial (BIG)
* Tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis dan bukan pandangan Urbanasia