URnews

Mulai Bulan Ini, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Nivita Saldyni, Senin, 9 Agustus 2021 13.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mulai Bulan Ini, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital
Image: Ilustrasi kartu nikah digital. Sumber: Kemenag

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi akan memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag akan menerbitkan kartu nikah digital mulai Agustus 2021.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan. Bahkan katanya kartu nikah dalam format baru itu telah diluncurkan bersama dengan pencanangan enam KUA Model di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarnegara pada akhir Mei lalu, guys.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan enam KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," kata Jajang dalam keterangan resminya, seperti dikutip Urbanasia dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/2021).

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini, kata Jajang, sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital. Dalam surat yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus itu tertulis bahwa Kemenag tak akan lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai bulan ini.

Sementara itu saat ini kartu nikah fisik yang masih tersisa di seluruh KUA akan segera dihabiskan. Layanan kartu nikah digital sendiri sudah bisa diakses di seluruh KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Nah untuk Urbanreaders yang akan melangsungkan pernikahan, cara mendapatkan kartu nikah digital ini cukup mudah. Berikut langkahnya:
1. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di sini.
2. Isi data-data dengan benar dan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
3. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah.
4. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau 'link' ke email dan Whatsapp.

Selain pasangan yang baru saja menikah, Urbanreaders yang sudah lama menikah juga bisa loh mengurus penggantian kartu nikah dari fisik menjadi digital. Berikut langkah pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan pengantin lama:
1. Datang ke KUA tempat menikah.
2. Masukkan data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah di sini.
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Gimana guys, mudah kan? Nah hadirnya layanan ini mempermudah kamu membawa dokumen nikah ke manapun kamu pergi. Jadi gak perlu lagi deh kerepotan saat bepergian!

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait